Home / Politik | ||||||
Wamendagri Tinjau PSU Siak, Pastikan Pemilu Ulang Berjalan Lancar dan Transparan Selasa, 18/03/2025 | 20:16 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Wamendagri Ribka Haluk berfoto bersama di lokasi PSU TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. (Foto: ANTARA/Bayu Agustari Adha) SIAK - Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri) Ribka Haluk meninjau dua lokasi pemungutan suara ulang (PSU) serta gudang logistik pemilu di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dilansir dari Antara, Selasa (18/3/2025), Ribka langsung mengecek lokasi PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. Wamendagri menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi. "Kami ingin memastikan bahwa PSU di Siak berjalan sesuai aturan, bebas dari tekanan, dan mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya. Kami juga memastikan seluruh teknis dan naskah perjanjian hibah daerah sudah aman sehingga tidak ada lagi kendala dalam pelaksanaan PSU nanti," kata Ribka Haluk. Ribka didampingi perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengecek kesiapan logistik pemilu, pengamanan lokasi, serta partisipasi masyarakat. Wamendagri meminta laporan secara rinci terkait kondisi keamanan dan kesiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak. Ia juga berkomunikasi langsung dengan petugas di lapangan untuk memastikan tidak ada kendala teknis yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara ulang. Sementara itu, Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan guna memastikan PSU berlangsung dengan baik. Pihaknya dalam hal ini berkoordinasi dengan berbagai pihak. "Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin kelancaran dan transparansi proses ini," katanya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jalannya PSU secara ketat guna mencegah potensi pelanggaran. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada intervensi yang dapat merusak hasil pemilu. Pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan PSU di tiga TPS. Ketiganya TPS 3 Jayapura Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan TPS lokasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak. |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |