Home / Pemprov Riau | ||||||
Waspadai Risiko Korupsi ASN Pemprov Riau Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran, Gubri: Tolak dan Laporkan Senin, 17/03/2025 | 23:16 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Gubernur Riau, Abdul Wahid (foto/int) PEKANBARU – Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak tergiur menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Imbauan ini disampaikan guna menghindari potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi di kalangan pejabat daerah. "Kami tegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau, dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, terutama terkait perayaan Hari Raya Idulfitri. Jika ada yang mencoba memberi, tolak dan segera laporkan," ujar Gubernur Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin (17/3/2025). Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam surat tersebut, KPK menginstruksikan seluruh ASN dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak serta melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dengan sebutan apa pun, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang. Selain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik dan peraturan yang berlaku, serta berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi. Gubernur Abdul Wahid memastikan bahwa Pemprov Riau akan meneruskan surat edaran ini kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan tersebut. "Kami tidak ingin ada ASN yang terjebak dalam gratifikasi. Ini demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara," tegasnya dikutip dari tribunpekanbaru. Dengan adanya pengawasan ketat terhadap gratifikasi, diharapkan ASN di lingkungan Pemprov Riau dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan berintegritas, terutama dalam momen hari raya yang rawan terjadi praktik pemberian hadiah atau gratifikasi. (*) |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |