Home / Meranti | ||||||
Diduga Serobot Kawasan Hutan Mangrove, Mantan Anggota DPRD Meranti, Tartib Terancam Hukuman Berat Minggu, 16/03/2025 | 19:01 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Dr Tartib diduga telah melakukan penyerobotan kawasan hutan mangrove seluas 1 hektare di Desa Maini Darul Aman. SELATPANJANG - Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, bernama Dr M Tartib Muhyidin, yang kini berstatus dosen aktif di salah satu universitas di Batam, diduga telah melakukan penyerobotan kawasan hutan mangrove seluas 1 hektare di Dusun I Sungai Kulu, Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti. Kawasan yang diduga diserobot ini awalnya merupakan hak pengawasan Kelompok Akit Jaya yang digunakan untuk budidaya tanaman bakau sebagai penyangga kehidupan dan pencegah abrasi. Namun, kini areal tersebut telah dibabat hingga gundul dan direncanakan oleh Tartib akan dialihfungsikan menjadi panglong atau tempat pembuatan arang bakau. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti bersalah, Tartib bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Penebangan liar hutan mangrove dapat berdampak serius bagi lingkungan, termasuk meningkatkan risiko abrasi dan mengganggu ekosistem pesisir yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap dugaan kasus ini. Namun, masyarakat dan kelompok pengawas lingkungan mendesak penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam aktivitas tersebut. Kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan mangrove yang menyeret Dr. M. Tartib Muhyidin, mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti, ternyata sudah berproses sejak tahun 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tartib diduga mencoba mengubah nama pengelolaan lahan hutan bakau menjadi atas namanya sendiri dengan mendatangi Ketua Kelompok Tani Akit Jaya, Edi Asmadi. Kelompok tani ini telah mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Desa Maini Darul Aman sejak tahun 2005 untuk mengelola lahan seluas 3,75 hektare sebagai tempat budidaya tanaman bakau. Kelompok ini juga merupakan bagian kecil dari Kelompok Induk Tanjung Mangrove Bersatu, yang mendapatkan SK penguasaan lahan dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola kawasan seluas 332 hektare. Setelah menemui Edi Asmadi, Tartib diarahkan untuk meminta rekomendasi langsung ke Pemerintah Desa Maini Darul Aman. Dibantu orang kepercayaannya, Sabaruddin, Tartib kemudian mendatangi Kepala Desa Maini, Muhamad Syafuan, untuk mengurus dokumen peralihan nama. Namun, Kepala Desa Syafuan menolak permintaan tersebut, dengan alasan bahwa kewenangan penerbitan rekomendasi ada pada Ketua Kelompok Induk Tanjung Mangrove Bersatu, bukan di tingkat desa. "Saya tidak memenuhi keinginan Tartib yang meminta surat rekomendasi terkait penguasaan lahan atas namanya sendiri. Tidak ingin mengambil kebijakan sendiri, saya arahkan ia untuk meminta izin langsung kepada ketua kelompok yang mendapatkan SK dari Kementerian Kehutanan," ujar Muhamad Syafuan, Sabtu (15/3/2025) malam. Meski gagal memperoleh izin resmi, Tartib tetap memaksakan diri melanjutkan aktivitas penebangan dan mengalihfungsikan hutan mangrove menjadi panglong atau tempat produksi arang bakau. Akibatnya, kawasan hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem dan pencegah abrasi kini telah dibabat hingga gundul. Lahan Mangrove Dibabat dengan Alat Berat Dugaan penyerobotan kawasan hutan mangrove di Dusun I Sungai Kulu, Desa Maini Darul Aman oleh mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dr. M. Tartib Muhyidin, semakin terang. Selain mencoba mengubah kepemilikan lahan atas namanya sendiri, Tartib juga diduga menekan Ketua Kelompok Tani Tanjung Mangrove Bersatu, Rafa'i, agar memberikan izin pengelolaan lahan tersebut. Rafa'i mengungkapkan bahwa Tartib sempat menghubunginya dan memberikan ongkos transportasi agar ia pulang dari bekerja di luar daerah untuk membahas permohonan izin. Namun, karena tidak ingin terlibat dalam masalah hukum, Rafa’i menolak permintaan tersebut. "Waktu itu dia menghubungi saya dan mengatakan ingin mengelola lahan mangrove untuk peternakan ikan. Namun, saya tidak tahu jika tujuannya sebenarnya untuk mendirikan panglong arang. Karena izin peruntukannya tidak bisa sembarangan, saya tidak mengakomodir permintaannya," kata Rafa’i. Namun, Rafa’i mengaku sempat terkejut dengan pernyataan Tartib yang terkesan angkuh. Tartib mengatakan bahwa istrinya yang seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa mengurus semua administrasi dalam waktu singkat. Setelah permintaannya ditolak, Tartib tidak lagi menghubungi Rafa’i. Namun, beberapa waktu kemudian, warga desa mulai heboh setelah mengetahui bahwa lahan mangrove yang sebelumnya dikelola kelompok tani telah dibersihkan menggunakan alat berat jenis excavator yang sengaja disewa oleh Tartib untuk membersihkan lahan mangrove tersebut. "Kami tidak tahu lahan itu dibersihkan dengan alat berat karena lokasinya jauh dari desa. Baru setelah ada warga yang melapor, kami sadar bahwa penyerobotan telah terjadi," ujar Rafa’i. Menurutnya, masyarakat awalnya tidak terlalu mempermasalahkan keberadaan panglong arang, karena berpikir keberadaannya bisa menciptakan lapangan kerja. Namun, setelah mengikuti pelatihan di tingkat provinsi, Rafa’i baru memahami bahwa tindakan tersebut melanggar aturan lingkungan. "Kami yang saat itu belum tahu apa-apa terkait regulasinya tidak melakukan penghadangan, karena jika ada panglong berdiri tentunya ada tenaga kerja akan terserap. Namun setelah saya mengikuti pelatihan di provinsi, baru saya mengetahui jika itu melanggar aturan," ucap Rafa'i. Mengetahui kawasan mangrove telah dirusak, pihak desa bersama ketua kelompok tani meminta Tartib untuk melakukan reboisasi kembali terhadap lahan yang telah dibabat. Diduga Berupaya “Damai” Setelah sempat mereda, kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan mangrove oleh mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dr. M. Tartib Muhyidin, kembali mencuat. Kali ini, Tartib diduga mencoba "menutup" kasus dengan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Menurut informasi yang beredar, Tartib menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat perusakan ekosistem mangrove. Untuk menghindari kemungkinan proses hukum lebih lanjut, ia melalui orang kepercayaannya, berusaha mendekati sejumlah pihak dengan menawarkan kompensasi. Namun, upaya tersebut gagal setelah salah satu LSM di Kabupaten Kepulauan Meranti mengetahui adanya dugaan “main belakang” ini. LSM tersebut pun melaporkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, sehingga proses hukum kembali berjalan. Saat ini, masyarakat dan kelompok lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini lebih lanjut guna memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan tersebut. Tartib Hilang Menyusul laporan dari LSM, pihak kepolisian mulai memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Salah satunya adalah Kepala Desa Maini Darul Aman, Muhamad Syafuan, dan Ketua Kelompok Tani Tanjung Mangrove Bersatu, Rafa’i. Sayangnya, situasi ini justru membuat resah warga setempat. Kepala desa dan ketua kelompok tani yang sebelumnya tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup, merasa khawatir dengan pemeriksaan yang akan mereka jalani. Beruntung, mereka mendapatkan pendampingan dari Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu Iskandar, yang siap membantu dan memberikan arahan agar mereka bisa menghadapi proses hukum dengan baik. Sementara itu, Tartib sendiri menghilang dan belum bisa dihubungi. Nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif, dan keberadaannya masih menjadi tanda tanya. Dengan kembali bergulirnya kasus ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas perusakan mangrove yang telah terjadi. Penulis : Ali imroen |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |