Home / Pekanbaru | ||||||
THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Pekanbaru Siap Tindak Perusahaan yang Melanggar Sabtu, 15/03/2025 | 23:05 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dan Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar.(foto: dini/halloriau.com) PEKANBARU - Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban ini. "Kita sudah mengeluarkan surat tentang pembayaran THR. Tidak boleh lagi seluruh perusahaan, baik itu swasta ataupun tidak paling lambat 7 hari sebelum lebaran sudah dibayarkan," ucap Agung Nugroho, Sabtu (15/3/2025). "Bagi yang belum membayarkan atau belum dapat THR, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaannya yang belum membayarkan THR bagi karyawannya," sambungnya. Selain itu, Agung juga mengingatkan agar para pejabat daerah tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. "Termasuk juga imbauan, bukan hanya imbauan, tetapi ini larangan bagi pejabat daerah yang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kalau mau enak-enak, silakan pakai mobilnya pribadi," tambahnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir menegaskan, pihaknya siap menerima aduan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. "Iya, paling lambat, itu H-7 itu sudah harus dibayar. Kalau masih ada masyarakat yang belum menerima THR, silakan laporkan ke kami. Kita ada posko pengaduan, nanti silakan pengaduan di kantor kami," pungkas Syamsuir. Penulis: Dini |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |