Home / Pemprov Riau | ||||||
Gubernur Riau Keluarkan Edaran Pembayaran THR 2025, Ini Ketentuannya Kamis, 13/03/2025 | 18:27 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Ilustrasi Pemprov Riau terbitkan surat edaran pembayaran THR Lebaran Idulfitri 2025 (foto/ist) PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan, sedangkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Dikutip dari MC.Riau, Pemerintah Provinsi Riau berharap kebijakan ini dapat memastikan hak pekerja terpenuhi dan mendorong pengusaha untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkan ke Posko Pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau. (*) |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |