Home / Politik | |||||||||
DPT PSU Pilkada Siak Ditetapkan, Berikut Rincian Pemilih di Tiga TPS Senin, 10/03/2025 | 18:03 ![]() ![]() ![]() ![]() | |||||||||
![]() | |||||||||
Bawaslu siak pasang spanduk himbauan tolak Politik uang di beberapa titik strategis sekitar lokasi PSU. (Foto: Tribun Pekanbaru) SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). "DPT pada TPS 3 Jayapura dan Buantan Besar menggunakan DPT, DPTb dan DPK Pilkada 27 November 2024, sedangkan untuk TPS Lokasi Khusus (Loksus) RSUD Tengku Rafian Siak sesuai dengan surat RSUD Tengku Rafian Siak nomor 445," tegas Komisioner KPU Siak, Mohamad Royani dilansir dari Tribun Pekanbaru, Senin (10/3/2025). Royani menjelaskan, DPT Loksus masih dalam tahap validasi dan jumlahnya dapat berkurang jika ditemukan pemilih yang telah menggunakan hak pilih. "Saat ini kami masih melakukan validasi untuk DPT Loksus RSUD Tengku Rafian Siak," ujarnya. Adapun rincian DPT di tiga TPS adalah sebagai berikut yakni TPS 3 Jayapura: 494 pemilih, TPS 3 Buantan Besar: 447 pemilih, 4 DPTb dan 2 DPK, serta TPS Loksus RSUD Tengku Rafian Siak: 125 pemilih (berdasarkan surat RSUD nomor 445). "Data ini sesuai dengan dalil gugatan Pemohon ke MK. Berdasarkan data itulah kita lakukan validasi," kata Royani. Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Tengku Rafian Siak menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan 177 pemilih ke KPU Siak, termasuk tambahan data dari surat nomor 445. Data tersebut terdiri dari 26 petugas RSUD yang belum mencoblos dan 151 pasien serta pendamping pasien. "Berdasarkan jumlah pemilih keseluruhan melalui data awal dan penambahan melalui kroscek data adalah 26 ditambah 151 sama dengan 177 pemilih. Itulah yang kami validasi internal dan ajukan ke KPU," ujarnya. |
|||||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |