Home / Pemprov Riau | ||||||
Sambut Lebaran dengan Tenang, Disnaker Riau: THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Minggu, 09/03/2025 | 14:51 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat ingatkan perusahaan bayar THR maksimal H-7 Idulfitri (foto/int) PEKANBARU – Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bagi pekerja. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan pertimbangan etis mengingat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait kebijakan THR tahun ini. "Hingga saat ini, surat edaran dari kementerian belum terbit. Namun, jika mengacu pada regulasi tahun lalu, THR harus diberikan paling lambat atau maksimal tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Boby Rachmat, Sabtu (8/3/2025). Pemberian THR bagi Pekerja Informal Masih Menunggu Juknis "Pemerintah pusat berencana memberikan THR untuk pekerja informal juga, tetapi kami masih menunggu kepastian juknisnya dari Kemnaker," jelasnya. Posko Pengaduan THR Beroperasi Setiap Hari "Posko ini bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tegas Boby dikutip dari MC.Riau. Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat menerima THR tepat waktu dan merayakan Idulfitri dengan tenang. (*) |
||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |