Home / Pelalawan | ||||||
Polres Pelalawan Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan 15 Orang di Segati Rabu, 05/03/2025 | 17:01 ![]() ![]() ![]() ![]() | ||||||
![]() | ||||||
Polres Pelalawan hentikan penyidikan kecelakaan truk yang tewaskan belasan orang di Segati (foto/Andy) PELALAWAN - Saat ini, proses perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas di Desa Segati, Kecamatan Langgam, yang terjadi pada hari Sabtu (22/2/2025) lalu, memasuki tahap penyidikan.
Ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, didampingi Kasat lantas Polres Pelalawan AKP Enggarani Laufria SIK, MSi, dan Kasie Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto saat konferensi pers yang digelar di aula Teluk Meranti, Rabu (5/2/2025).
Kasatlantas menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2025 dan memutuskan untuk pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk naik sidik. Dan pihaknya juga telah melakukan 11 pemeriksaan dengan rincian 4 orang saksi penumpang, 2 orang saksi ahli, 3 orang saksi dari pihak perusahaan dan 2 orang saksi dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
"Kita juga telah mendapatkan beberapa alat bukti, seperti video kecepatan akhir dari eccu KBM Mitsubishi colt diesel sebelum terjadi kecelakaan, video Traffic Accident Analysis (TAA) dari tim Korlantas Mabes Polri yang didapatkan dari hasil analisis kecelakaan lalu lintas ilmiah dan dapat diterima meliputi kinematika, fotogrametri, fotografi forensik, pemindai laser 3D, dan perangkat lunak analisis kecelakaan dari video tersebut dapat disimpulkan bahwa kendaraan tersebut memang mengalami laka tunggal," terangnya.
Lanjutnya, jadi dari hasil alat bukti yang dikumpulkan dan melalui metode gelar perkara pada Selasa, 5 Maret 2025, diputuskan untuk pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan perkara dihentikan (SP3) dengan alasan demi hukum karena terlapor (Maratha Zendrato) meninggal dunia.
"Terkait penerapan pasal 277 maka perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan meminta keterangan terhadap pemilik kendaraan yaitu PT. Empat Ras Bersaudara (ERB) terkait modifikasi kendaraan bermotor yang mengakibatkan perubahan tipe maupun peruntukkannya," tukasnya.
Penulis: Andy
Editor: Riki
|
||||||
![]() ![]() |
Komentar Anda:

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |