Home / Kuantan Singingi | |||||||||
Menang di MK, Suhardiman Amby Berjanji Penuhi Harapan Warga Kuansing Selasa, 04/02/2025 | 12:42 | |||||||||
Suhardiman Amby - Muklisin bersama Tim SDM. (Foto: Ultra Sandi) KUANSING - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kuantan Singingi 2024 yang diajukan pasangan Adam - Sutoyo (AYO). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK pada Selasa (4/2/2025) pagi. Menanggapi putusan ini, Bupati terpilih Kuansing, Suhardiman Amby, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya dan Muklisin untuk memimpin Kuansing selama lima tahun ke depan. "Ucapan terima kasih kami ke seluruh rakyat kuansing yang mempercayakan ke SDM," ujar Suhardiman Amby melalui pesan whatsapp ketika dimintai tanggapannya terkait telah keluarnya putusan MK terhadap sengketa Pilkada Kuansing. "Insya Allah kami berdua, Suhardiman Ambu - Muklsin akan berusaha maksimal memenuhi seluruh harapan masyarakat kuansing 5 tahun kedepan," sambungnya. Seperti diketahui, dalam Pilkada Kuansing 2024, pasangan Suhardiman Amby - Muklisin (SDM) berhasil meraih suara terbanyak, mengungguli pasangan Adam - Sutoyo serta Halim - Sardiono (HS). Namun, pasangan nomor urut 2, AYO, menggugat hasil Pilkada ke MK dengan dalih adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Suhardiman Amby sebagai calon petahana. Meski demikian, MK menolak permohonan tersebut, sehingga Suhardiman Amby - Muklisin dipastikan akan memimpin Kuansing hingga 2030. Penulis: Ultra Sandi |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |