Home / Hukrim | ||||||
Polisi Dalami Aliran Dana Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau ke Hana Hanifah Minggu, 02/02/2025 | 14:55 | ||||||
Polda Riau jadwalkan pemanggilan ulang Hana Hanifah soal kasus SPPD Fiktif DPRD Riau (foto/istimewa) PEKANBARU – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap artis FTV Hana Hanifah. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana yang diterima terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pemeriksaan Hana Hanifah sebagai saksi belum selesai. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait. "Pemeriksaan yang bersangkutan belum final. Rencana ada pemeriksaan lanjutan," ujar Ade, Jumat (31/1/2025). Setelah pemeriksaan rampung, Polda Riau berencana meminta Hana Hanifah mengembalikan uang yang diduga berasal dari korupsi SPPD fiktif tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah pasti dana yang diterima sang artis. "Kita akan minta yang bersangkutan mengembalikan uang yang berhubungan dengan kasus ini," tambahnya dikutip dari detiksumut. Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Polda Riau mengungkap bahwa Hana Hanifah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 900 juta yang berasal dari kasus SPPD fiktif. Jumlah tersebut berpotensi bertambah hingga lebih dari Rp 1 miliar, seiring dengan pendalaman penyidikan. "Total yang diterima Hana Hanifah hampir Rp 900 juta. Namun, nanti akan kami cek lagi, kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Kombes Nasriadi, yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Reskrimsus Polda Riau, pada akhir Desember 2024 lalu. Menurut Nasriadi, dana tersebut ditransfer secara bertahap oleh satu orang yang diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi SPPD fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 130 miliar. "Uang itu diterima Hana Hanifah dari satu orang, tetapi yang memberi menggunakan rekening orang lain. Rekening tersebut dipinjam dan dimanfaatkan untuk mentransfer dana ke Hana Hanifah," jelasnya. Kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak. Sebanyak 170 saksi, termasuk pegawai, honorer, dan tenaga ahli, telah mengembalikan uang senilai Rp 16 miliar setelah mendapat ultimatum dari penyidik. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |