Home / Politik | ||||||
MK Gelar Sidang Putusan 7 Sengketa Pilkada Riau, Ini Jadwal Lengkapnya Sabtu, 01/02/2025 | 11:19 | ||||||
Ilustrasi sidang sengketa pilkada di MK. (Foto: Int) PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan terkait tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Provinsi Riau. Sidang ini akan berlangsung pada 4 dan 5 Februari 2025 dengan agenda menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui putusan dismissal. Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa dalam sidang ini MK akan menyampaikan keputusan terkait kelanjutan setiap perkara. Jika perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau materil, maka akan diputus tidak dilanjutkan. "Sebaliknya, jika memenuhi kriteria yang ditetapkan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian," ujar Supriyanto dilansir dari Tribun Pekanbaru. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang perkara dari Kabupaten Kampar (No. 29) akan digelar pada 5 Februari pukul 19.30 WIB. Sementara itu, beberapa daerah lain seperti Rokan Hulu (No. 34) dan Rokan Hilir (No. 31) akan disidangkan pada 4 Februari dengan jadwal masing-masing pukul 19.30 WIB dan 13.30 WIB. Kemudian, perkara Kabupaten Kampar (No. 29) dijadwalkan pada 5 Februari pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, perkara Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing (No. 21) akan disidangkan pada 4 Februari pukul 08.00 WIB, bersamaan dengan perkara Kota Dumai (No. 89) dan Kota Pekanbaru (No. 95), yang juga dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB. Sementara itu, perkara Kabupaten Siak (No. 73) akan digelar pada 5 Februari pukul 13.30 WIB. Sidang ini menjadi bagian dari tahapan PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerahnya. Supriyanto menambahkan, keputusan MK dalam perkara PHP bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormati dan menerima hasilnya. KPU Riau juga telah menyiapkan segala dokumen dan data yang dibutuhkan dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan. "Sidang putusan ketetapan ini nanti akan disampaikan di persidangan ini apakah perkaranya lanjut atau kah tidak dilanjutkan dismisal," ujarnya. |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |