Home / Hukrim | ||||||
Residivis Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi, Aksi Penangkapan Viral di Medsos Jumat, 31/01/2025 | 22:47 | ||||||
Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap seorang pelaku jambret di Jalan Nangka, Pekanbaru (foto/Antara) PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap seorang pelaku jambret berinisial RP (34) yang beraksi di Jalan Tuanku Tambusai Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Jumat (31/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku menggunakan ponsel korban yang dirampas. RP, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, tak lama setelah melakukan aksinya. Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Risman Nurhendri, mengungkapkan bahwa pelaku tidak menyadari bahwa keberadaannya dapat dilacak melalui perangkat yang ia rampas. "Pelaku berhasil kita amankan setelah lokasi handphone korban terlacak. Dari sana, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan," ujar Risman. Peristiwa penjambretan terjadi saat korban tengah melintas di Jalan Tuanku Tambusai. Secara tiba-tiba, RP datang dari arah belakang, memepet korban, lalu dengan cepat merampas tasnya. Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi, meninggalkan korban dalam keadaan panik. Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung Sekaki. Dengan bantuan teknologi pelacakan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Penangkapan RP sempat menarik perhatian warga sekitar dan rekaman kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku tampak berusaha mengelak saat polisi meringkusnya, namun akhirnya tak berkutik setelah dikepung petugas. Pelaku Residivis, Sering Berubah-Ubah Keterangan Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa RP bukan kali ini saja beraksi di kawasan tersebut. Polisi menduga ia telah berulang kali melakukan penjambretan di Jalan Tuanku Tambusai dan sekitarnya. "Pelaku mengaku sering beraksi di wilayah ini, tapi keterangannya berubah-ubah. Kadang ia berpura-pura seperti orang gila. Meski begitu, kami tetap akan memprosesnya sesuai hukum dan berkonsultasi dengan psikiater untuk memastikan kondisinya," jelas Risman dikutip dari Antarariau. Saat ini, RP bersama barang bukti hasil rampasan telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |