Home / Politik | ||||||
Isu Dugaan Penyalahgunaan Pokir Agung Nugroho, Begini Kata Pengamat Politik Kamis, 30/01/2025 | 11:01 | ||||||
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati. (Foto: Int) PEKANBARU - Menjelang penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih, isu dugaan penggunaan pokok-pokok pikiran (Pokir) oleh Agung Nugroho yang dilontarkan pasangan Muflihun-Ade Hartati kian menjadi perbincangan publik. Dugaan ini menimbulkan perdebatan terkait fungsi dan implementasi Pokir dalam pemerintahan daerah. Pengamat politik Agung Wicaksono menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen resmi DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah, bukan hak pribadi anggota dewan. "Pokir bukanlah hak pribadi anggota DPRD, tetapi instrumen untuk menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan daerah," ujar Agung, Kamis (30/1/2025). Ia menambahkan bahwa semua anggota DPRD memiliki hak yang sama untuk mengusulkan Pokir sesuai peraturan daerah yang berlaku. Menjadikan Pokir sebagai isu dalam kontestasi Pilkada, menurutnya, harus dikaji lebih dalam. "Terkait dugaan yang diarahkan kepada Agung Nugroho, penting dicatat bahwa Ade Hartati, calon wakil Muflihun, juga berstatus sebagai anggota DPRD pada periode yang sama. Ini menunjukkan bahwa hak pengajuan Pokir berlaku untuk semua anggota DPRD tanpa terkecuali," kata Agung. Lebih lanjut, ia menyoroti posisi Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru selama dua tahun terakhir, yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan kebijakan pembangunan. "Sebagai Pj Walikota, Muflihun memiliki instrumen kebijakan yang lebih luas dibandingkan sekadar penggunaan Pokir. Oleh karena itu, isu ini sebaiknya ditinjau berdasarkan data dan regulasi yang berlaku," tegasnya. Menurut Agung, dalam dinamika politik, kemungkinan penggunaan isu Pokir sebagai alat politisasi bisa saja terjadi. Namun, ia mengingatkan agar setiap dugaan tetap berpegang pada transparansi dan akuntabilitas. "Proses demokrasi harus berjalan berdasarkan fakta hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan sampai isu ini mencederai demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan," pungkasnya. Penulis: Mimi Purwanti |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |