Home / Pemprov Riau | ||||||
Libur Panjang, Bapenda Riau Tiadakan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Selasa, 28/01/2025 | 20:50 | ||||||
Ilustrasi Bapenda Riau hapus denda pajak kendaran yang jatuh tempo pada libur panjang (foto/int) PEKANBARU – Dalam rangka libur panjang yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memutuskan untuk meliburkan seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat se-Riau. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Namun, ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Bapenda Riau memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo pada periode tersebut. Wajib pajak diberikan kesempatan hingga Kamis, 30 Januari 2025, untuk menyelesaikan pembayaran tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. “Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,” jelas Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, pada Selasa (28/1/2025). Sayoga menuturkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kompensasi atas ketidakterjangkauannya layanan Samsat selama libur panjang. Pihaknya ingin memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani oleh denda. “Kami berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk tetap patuh dalam membayar pajak kendaraan mereka,” ungkapnya. Sayoga juga menyoroti peran penting pajak kendaraan bermotor dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak tersebut digunakan untuk berbagai program strategis, seperti pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan publik, hingga mendukung kesejahteraan masyarakat. “Pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Riau yang lebih maju,” tambahnya. Bapenda Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan keringanan ini dengan bijak. Sayoga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran tanpa denda hanya sampai 30 Januari 2025. “Jangan sampai terlambat. Manfaatkan waktu yang tersedia untuk menunaikan kewajiban Anda. Kami berkomitmen memberikan kemudahan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” tutup Sayoga dikutip dari MC.Riau. Langkah ini menunjukkan komitmen Bapenda Riau dalam mendukung masyarakat, tidak hanya melalui pelayanan, tetapi juga kebijakan yang meringankan beban wajib pajak. Diharapkan, inisiatif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu penopang utama pembangunan daerah. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |