Home / Hukrim | ||||||
Kasus SPPD Fiktif, 30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Rp2,17 M Rabu, 22/01/2025 | 21:23 | ||||||
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan janji tuntaskan kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau (foto/Antara) PEKANBARU – Sebanyak 30 pegawai Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan dana hasil penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2,17 miliar kepada penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Langkah ini menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang mencuri perhatian publik. Pengembalian tersebut dilakukan setelah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Adi, mendatangi kantor DPRD Riau pada Jumat (17/1). “Sejauh ini, total barang bukti uang yang telah disita mencapai Rp9,28 miliar. Kami masih menunggu pengembalian dari pihak lain yang juga menerima aliran dana,” ujar Kombes Ade pada Rabu (22/1). Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset bergerak dan tidak bergerak yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Tindakan ini menegaskan komitmen aparat untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan dana perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 tersebut. Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer dari Sekretariat DPRD Riau yang diduga menerima aliran dana dari kasus SPPD fiktif. Penyidik mengidentifikasi tiga kelompok penerima dengan nominal bervariasi, mulai dari di bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta. “Kami telah mengumpulkan bukti kuat dan memberikan batas waktu hingga akhir Januari untuk pengembalian dana oleh pihak-pihak yang terlibat. Penyelesaian ini juga sejalan dengan audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Riau,” jelas Kombes Ade. Kombes Ade menegaskan bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Pihak kepolisian akan mempercepat proses penyelidikan dan memastikan semua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya tegaskan, penanganan perkara ini akan terus berlanjut dan kami pastikan tidak ada yang luput dari hukum,” tegasnya dikutip dari Antarariau. Langkah pengembalian dana oleh para penerima aliran dana diharapkan menjadi awal dari penyelesaian kasus yang telah mencoreng integritas Setwan DPRD Riau. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |