Home / Hukrim | ||||||
Ada ASN dan Swasta KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, Ini Peran Mereka Selasa, 21/01/2025 | 20:29 | ||||||
Usai geledah Kantor PUPR Riau, KPK tetapkan lima tersangka dugaan korupsi Flyover SKA (foto/ist) PEKANBARU - Usai pengeledahan selama 8 jam di Kantor PUPR Riau, KPK telah menetapkan tersangka. Terungkap, penggeledahan itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta atau Simpang SKA Tahun Anggaran 2018. Ada lima orang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus itu. Lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka terkait dugaan kasus korupsi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau itu. Informasi ini diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam ekspos di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Asep didampingi Jubir KPK Tessa Mahardika. "Juga hari ini, diumumkan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover di Pekanbaru, sesuai surat perintah penyidikan, tertanggal 10 Januari 2025, atau sudah sebelas hari ya," kata Jubir KPK mengawali ekspos dikutip dari Youtube resmi KPK, Selasa sore (21/1/2025) dikutip dari riaupos.co. Penyidikan tindak pidana korupsi proyek Flyover SKA, ditambahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sudah menetapkan 4 tersangka. "Tersangka YN, adalah PPK saat proyek dibangun pada 2018, kemudian dari pihak swasta ada TC, Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK, dan GR," ungkap Asep Guntur. Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atass UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. "Jadi pakai pasal 2 dan pasal 3 ya," tegas Dirdik KPK. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |