Home / Pekanbaru | ||||||
Mardianto Manan Kritik Pedas Penanganan Sampah Pekanbaru: Kontrak Pihak Ketiga Perlu Dikaji Ulang Senin, 20/01/2025 | 15:08 | ||||||
Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan. (Foto: Int) PEKANBARU - Status darurat sampah yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak 15 Januari lalu kembali menjadi sorotan tajam. Setelah lima hari berjalan, tumpukan sampah masih terlihat di berbagai titik, memicu pertanyaan tentang efektivitas status darurat dan, yang lebih penting, peran serta tanggung jawab pihak ketiga, PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang terikat kontrak senilai hampir Rp40 miliar. Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan menyebutkan jika status darurat sampah ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Walikota Roni Rakhmat pada 14 Januari 2025. Dia pun mempertanyakan progres yang telah dicapai selama lima hari penerapan status darurat. "Sama seperti status siaga banjir, darurat banjir, siaga sampah, darurat sampah. Tujuannya adalah agar semua pihak bisa serius dan melakukan penanganan sampah, nah sekarang dievaluasi bagaimana instansi terkait menyikapi darurat sampah kemarin, sudahkah tercapai targetnya?" tanya Mardianto Manan. Mardianto, yang juga Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik UIR, menyoroti bahwa dengan adanya status darurat, tugas dan kewajiban PT EPP seolah-olah diambil alih oleh pemerintah melalui pengerahan sumber daya dari berbagai dinas. "Perlu dievaluasi juga pihak ketiga yang masih dalam masa kontrak, tapi tugasnya diambil alih kasus darurat sampah bagaimana tugas kewajibannya pada masa darurat tersebut? Sementara mereka dibayar hampir Rp40-an milyar dan termasuk harusnya pada saat masa darurat sampah tersebut," tanyanya lagi. Jika tugas dan kewajiban berkurang, maka status ini dianggap menjadi bonus bagi pihak ketiga dan Pemko Pekanbaru tak bersikap dianggap damai dengan perusahaan tersebut. "Apa sikap pemko? Damai sajakah? Atau bonus buat pihak ketiga? Kan pekerjaannya dikeroyok masa darurat," tegasnya. Mardianto mendesak Pemko Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan setelah masa darurat sampah berakhir, termasuk evaluasi manajemen instansi terkait dan peninjauan ulang kontrak dengan PT EPP. "Semoga apa yang diharapkan Pj Wako tercapai dengan melakukan darurat sampah ini. Evaluasi ketika berakhir darurat sampah. Termasuk juga evaluasi manajemen instansi, ganti pejabat tak becus jalankan tugas," tutupnya. Penulis: Mimi Purwanit |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |