Home / Otonomi | ||||||
Pj Walikota Tetapkan Status Darurat Sampah, DPRD Pekanbaru Angkat Bicara Rabu, 15/01/2025 | 11:28 | ||||||
DPRD Pekanbaru. (Foto: Int) PEKANBARU - Penetapan status darurat sampah oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 pada Selasa (14/1/2025), menuai kritik dari pimpinan DPRD Kota Pekanbaru. Mereka mempertanyakan proses penetapan yang dinilai kurang melibatkan lembaga legislatif. Keputusan penetapan status darurat sampah ini, yang bertujuan untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di Pekanbaru, justru menimbulkan tanda tanya dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada Rabu (15/1/2025) pagi melalui pesan WhatsApp dari Pj Walikota Roni Rakhmat. "Kami baru mengetahui suratnya tadi pagi. Beliau menyampaikan bahwa penerbitan surat ini sudah dilaporkan kepada Gubernur. Kami di DPRD akan mengkaji keputusan ini secara mendalam, termasuk dampaknya terhadap masyarakat," ujar Isa, Rabu (15/1/2025). Isa menambahkan, pihaknya ingin memastikan bahwa langkah yang diambil Pemko Pekanbaru benar-benar efektif dalam menangani persoalan sampah yang telah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat. "Kami masih mendalami apakah status darurat ini memang diperlukan. Selain itu, perlu dipastikan apakah DPRD sebenarnya harus dilibatkan secara aturan dalam penetapan status ini, atau setidaknya langkah-langkah strategis tersebut dikomunikasikan dengan DPRD," jelasnya. Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, juga memberikan tanggapan kritis. Ia menekankan pentingnya keterlibatan DPRD, terutama jika kebijakan tersebut berdampak pada anggaran. "Jika sudah menyangkut status darurat, biasanya ada dana cadangan atau perubahan alokasi anggaran yang dimanfaatkan. Dalam hal ini, persetujuan DPRD menjadi keharusan melalui mekanisme yang ada," katanya. Ketua Partai Demokrat Pekanbaru ini juga mengkritik kurangnya komunikasi antara Pemko dan DPRD terkait keputusan ini. "Penetapan status darurat dilakukan secara mendadak, bahkan pimpinan DPRD saja tidak diberitahu sebelumnya," tambahnya. Penulis: Mimi Purwanti |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |