Home / Politik | |||||||||
Yuyun-Edwin Minta PSU di Empat Kecamatan pada Sidang Perdana MK Rabu, 15/01/2025 | 10:57 | |||||||||
Dua Kuasa Hukum Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra saat mebacakan Permohonan PHPKADA Kampar di MK. (Foto: Tribun Pekanbaru) KAMPAR – Sidang perdana gugatan Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi digelar, Rabu (15/1/2025). Dalam sidang ini, pasangan calon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kecamatan. Melansir dari Tribun Pekanbaru, materi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar telah dibacakan oleh kuasa hukum pemohon, Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra, pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Panel 2. Panel hakim ini diketuai Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani. Dalam sesi pemeriksaan pendahuluan, Saldi Isra sempat menanyakan jumlah kecamatan di Kampar. "Yang Anda minta di petitum ini, berapa kecamatan?" tanya Saldi. "Empat, Yang Mulia," jawab Rico Febputra. Hakim Saldi mencermati tuntutan tersebut dan meminta kuasa hukum untuk membacakannya secara lengkap. "Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Rico menjelaskan. Poin berikutnya, mereka meminta pembatalan hasil Pilkada Kampar 2024 di semua kecamatan dan memerintahkan KPU Kampar untuk menggelar PSU. "Setidak-tidaknya, memerintahkan Termohon (KPU Kampar) melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tapung Hulu, Kecamatan Tapung Hilir, dan Kecamatan Tapung," tambah Rico. |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |