Home / Politik | ||||||
Tak Bersengketa, Abdul Wahid-SF Hariyanto Bakal Dilantik 7 Februari Mendatang Selasa, 14/01/2025 | 22:07 | ||||||
Pelantikan Gubernur Riau dan Wakilnya, Abdul Wahid-SF Hariyanto akan dilaksanakan 7 Februari (foto/Yuni) PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih pada kontestasi Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025 mendatang. Itu berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, selanjutnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 10 Februari. Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni mengaku pihaknya telah mendapat informasi terkait pelantikan itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Iya, kami baru mendapat informasi melalui rapat zoom meeting oleh Kemendagri, bahwa khusus untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang tidak bersengketa di MK pelantikannya tetap sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024," ujar Doni. Disebutkannya, ini dikarenakan pada Pilgubri dinyatakan terpilih tanpa bersengketa. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang tak bermasalah dilantik tanggal 10 Februari. "Kita di Riau ada lima daerah yang tidak bersengketa sampai ke MK, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis dan Pelalawan," tambahnya. Terkait pelantikan Gubernur dan wakil gubernur Riau, pihaknya diminta Kemendagri untuk mempersiapkan paripurna penetapan wakil gubernur dan wakil gubernur terpilih. Termasuk lima bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Riau. Kemudian kita juga diminta untuk mempersiapkan persyaratan lainnya. Itu ada 11 item. Nanti persyaratan tersebut disampaikan melalui sistem aplikasi administrasi yang disiapkan Kemendag. Setelah lengkap kemudian di upload melalio sistem paling lambat tanggal 16 Februari. Karena persyaratan itu nanti menjadi bahan Kemendagri untuk disampaikan ke Presiden," jelasnya. Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengatur tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Di mana dalam Pasal 22A ayat 1 disebut bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025. Kemudian ayat 2 berbunyi pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025. Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar pleno penetapan calon kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024, di Kota Pekanbaru, Kamis (9/1/2025). Pasangan calon Gubernur Riau nomor urut satu, Abdul Wahid-SF Hariyanto ditetapkan KPU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dengan perolehan suara sebesar 1.224.193, dengan persentase 44.31%. Atas terpilih dirinya dan SF Hariyanto, Abdul Wahid menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Riau atas kepercaayaan untuk memimpin Riau 5 tahun ke depan. Penulis: Yuni |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |