Home / Hallo Indonesia | ||||||
KPK Periksa 10 Pejabat Pemko Terkait OTT Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Siapa Saja? Selasa, 14/01/2025 | 10:12 | ||||||
Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. (Foto: Int) JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk dimintai keterangan. Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin siang. Sepuluh orang saksi yang dipanggil yakni Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP Pemko Pekanbaru, Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP Pemko Pekanbaru, Maria Ulfa selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP Pemko Pekanbaru, Irni Dewi Tari selaku Sekretaris Satpol PP Pemko Pekanbaru. Kemudian, Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemko Pekanbaru, Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru, Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru. Selanjutnya, Farid Fuaz selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pemko Pekanbaru, Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemko Pekanbaru, dan Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemko Pekanbaru. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Desember 2024 di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,82 miliar. Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pemko Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru. Kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra. Bahkan pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024. Dari penambahan itu diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar. |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |