Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
DPRD Ultimatum PT EPP Terkait Sampah dan TDS Ilegal, Harus Beres 31 Januari Senin, 13/01/2025 | 21:26 | ||||||
Komisi IV DPRD Pekanbaru ultimatum PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tuntaskan masalah sampah (foto/Mimi) PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru menegaskan kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP) untuk sesegera mungkin menyelesaikan tumpukan sampah yang menjadi keresahan masyarakat. Termasuk Trans Depo Sampah (TDS) ilegal di Rumbai. Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memberi deadline PT Ella Pratama Perkasa untuk dapat mengangkut dan membersihkan tumpukan-tumpukan sampah di Kota Pekanbaru sampai 31 Januari 2025. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Komisi IV saat hearing bersama PT EPP pada Senin (13/1/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan didampingi Sekretaris Roni Amriel serta anggota lainnya Sovia Septiana, Achmad Faisal Reza, Hamdani, Nofrizal, Faisal Islami, Pangkat Purba, Zulkardi, Zulfan Hafiz dan Zulfahmi. Hadir juga dalam rapat Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri. Pihak manajemen PT EPP juga tampak hadir memenuhi undangan rapat Komisi IV. Komisi IV DPRD Pekanbaru sempat mempertanyakan banyaknya tumpukan-tumpukan sampah kepada PT EPP sebagai perusahaan pemenang lelang jasa angkutan sampah 2025 yang hanya bekerja selama 6 bulan di Kota Pekanbaru. Padahal, PT EPP sendiri sudah mulai bekerja mengangkut sampah di tiga zona per tanggal 1 Januari 2025. Zona 1 meliputi sejumlah kecamatan yakni Tuah Madani, Bina Widya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi. Zona 2 meliputi beberapa kecamatan yakni Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kulim. Kemudian, zona 3 meliputi sejumlah kecamatan yaitu Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat. Manajemen PT EPP beralasan bahwa tumpukan-tumpukan sampah yang banyak berserakan dipinggir jalan merupakan transisi dari perusahaan pihak ketiga sebelumnya. "Kondisi hari ini cukup memprihatinkan, kita sepakat dan meminta manajemen PT Ella untuk menyelesaikan masalah tumpukan sampah ini sampai akhir bulan Januari ini," tegas Roni Amriel, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. "Jadi diberikan tenggat waktu ini sesuai dengan kesepakatan dan kesanggupan manajemen PT Ella itu sendiri. Awal bulan sudah tidak sampah menumpuk lagi di titik-titik yang menjadi tanggung jawab mereka," ujarnya lagi. Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru ini juga mengungkapkan, ada dua poin yang menjadi kesepakatan rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan manajemen PT Ella Pratama Perkasa. Poin pertama, semua hal berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang ada didalam kontrak PT Ella dengan Pemko Pekanbaru dalam hal ini DLHK, harus dipenuhi. Baik itu penyediaan Transdepo di setiap zona, termasuk SDM dan seluruh transportasi angkutan seperti mobil pick up, dump truk hingga alat berat. "Semua yang sudah disepakati didalam kontrak itu disiapkan dan dipenuhi PT Ella, supaya target pengangkutan sampah bisa tercapai. Ada SDM, transportasi yang memadai dan juga transdepo sebagai transit," sebut Roni lagi. Poin kedua, Pemko Pekanbaru melalui DLHK harus memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berfungsi untuk menerima sampah-sampah yang diangkut PT Ella Pratama Perkasa. "(TPA) sekarang kan terkendala tidak jalan, kita tak tahu problemnya apakah anggarannya belum cair karena dipenghujung tahun atau ada problem lain. Sedangkan itu tanggung jawab pemerintah. PT EPP ini berkewajiban untuk mengangkut seluruh sampah yang hampir berjumlah 1.000 Ton per hari ke TPA," ujarnya. Sementara itu, PT Ella Pratama Perkasa (EPP) telah membuat pernyataan perjanjian penyelesaian tumpukan sampah yang berserakan di Kota Pekanbaru sampai 31 Januari 2025. "Setelah kami rapat bersama anggota dewan, kami membuat komitmen bahwa kami siap membersihkan seluruh tumpukan sampah di Kota Pekanbaru clear selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2025, karena banyak sekali tumpukan-tumpukan yang harus kami lalui dan yang buang di setiap TPS," ucap Direktur Operasional PT EPP Muhammad Fajri. Kata Fajri, PT Ella Pratama Perkasa sudah menyiapkan armada untuk mengangkut sampah di 3 wilayah kerja zona yang menjadi tanggung jawab mereka. Untuk zona 1, PT EPP menyediakan berupa dump truk kecil sebanyak 31 unit, mobil pick-up 17 unit, dan mobil dump truk besar 6 unit. Di zona 2, dump truk besar berjumlah 6 unit, dump truk kecil 17 unit, dan mobil pick-up 17 unit. Sedangkan di zona 3, ada sebanyak 7 unit dump truk kecil. 3 unit dump truk besar dan 4 mobil pick-up. "Armada sudah kita siapkan full, mulai dari kawasan zona 1, 2 dan 3 sesuai dengan kontrak kerja kami dengan DLHK," paparnya. PT Ella Pratama Perkasa juga sudah menyediakan 3 transdepo untuk menampung sampah. Pihak manajemen juga sedang berusaha mengurus izin TPS ilegal di Jalan Siak 2 Palas, Kecamatan Rumbai, yang menjadi temuan Komisi IV DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu "Kami coba perbaiki (transdepo) di daerah Rumbai itu, sedang kami proses perizinannya dengan DLHK," terang Fajri. Penulis: Mimi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |