Home / Politik | ||||||
Sidang MK: Adam-Sutoyo Tuntut Diskualifikasi Suhardiman Amby dari Pilkada Kuansing Kamis, 09/01/2025 | 15:16 | ||||||
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Foto: Int) JAKARTA - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2024 berlangsung panas. Pasangan calon (Paslon) Adam-Sutoyo mendesak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sekaligus meminta diskualifikasi Paslon petahana, Suhardiman Amby-Mukhlisin. Sidang yang digelar pada Rabu (8/1/2024) ini, merupakan pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dipimpin oleh Ketua Panel 3 Arief Hidayat, sidang menghadirkan kuasa hukum Adam-Sutoyo, Dodi Fernando, yang memaparkan berbagai dugaan pelanggaran. Pemohon menuding Suhardiman Amby, selaku petahana, menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan dirinya dalam Pilkada Kuansing 2024. Salah satu tudingan utama adalah penerbitan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional, yang diterbitkan pada 5 Juli 2024, beberapa bulan sebelum Pilkada. Pemohon menyebut bantuan keuangan tersebut disalurkan langsung oleh Suhardiman Amby pada 1 Agustus 2024, dalam acara pembukaan pacu jalur tradisional Rayon Kuantan Mudik yang dihadiri ribuan warga. “Bantuan ini kami nilai sebagai bentuk kampanye terselubung menggunakan dana pemerintah,” ungkap Dodi seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru. Selain itu, Pemohon menyoroti pelanggaran berupa mutasi pegawai di lingkup pemerintahan Kabupaten Kuansing dalam enam bulan sebelum pemilihan tanpa persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemohon juga mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang penyaluran bantuan sosial menjelang Pilkada. “Meski ada larangan, calon petahana tetap menyalurkan bantuan sosial. Tindakan ini melanggar aturan dan mempengaruhi independensi proses pemilihan,” tegas Dodi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Suhardiman Amby-Mukhlisin dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing untuk melaksanakan PSU tanpa melibatkan pasangan calon tersebut. “Kami berharap Majelis Hakim MK bersikap adil dan memberikan keputusan yang mampu menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Kuantan Singingi,” tutup Dodi. |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |