Home / Otonomi | ||||||
Tak Ada Laporan Keberatan, Disnakertrans Riau Minta Perusahaan Patuhi UMK Sesuai Ketentuan Rabu, 08/01/2025 | 17:11 | ||||||
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: int) PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau hingga saat ini belum menerima keberatan dari perusahaan terkait kewajiban membayar upah karyawan. "Belum ada laporan baik dari pekerja dan perusahaan sejauh ini," kata Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, Rabu (8/1/2024). Boby menyebutkan, perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 tentang upah minimum Provinsi Riau. "Seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan," katanya. Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Dimana untuk UMK Kabupaten/Kota telah ditetapkan Bupati dan Walikota untuk 10 daerah. Sementara, dua daerah lain yakni Kabupaten Inhil dan Kepulauan Meranti mengikuti UMK Riau sebesar Rp3.508.776,22. Penyebab dua daerah di Riau yang tidak menetapkan UMK tersebut, karena berdasarkan sidang Dewan Pengupahan yang merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, besaran yang didapatkan berada di bawah upah minimum provinsi. Formula penetapannya, UMK 2024 ditambah kenaikan 2025 sebesar 6,5 persen. Jika didapatkan angka di bawah upah minimum provinsi, artinya kabupaten/kota mengikuti upah minimum provinsi. Tidak ada sanksi. Karena hal ini sudah sesuai dengan hasil dari rekomendasi Dewan Pengupahan dan Bupati. Karena sesuai aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Berikut berasaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 10 daerah di Riau: 1. Kota Dumai, sebesar Rp4.118.659 Penulis: Sri Wahyuni |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |