Home / Otonomi | ||||||
Pergudangan Ecogreen Disorot DPRD Pekanbaru, Mulai Dari Izin Kedaluwarsa Hingga Sumur Bor Ilegal Selasa, 07/01/2025 | 12:43 | ||||||
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak management pergudangan Ecogreen dan OPD dilingkup Pemko Pekanbaru. (Foto: Mimi) PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen kawasan pergudangan Ecogreen, Selasa (7/1/2025). Hearing ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) sehari sebelumnya. Hearing yang berlangsung hari ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat sidak, seperti izin yang telah kedaluwarsa, dugaan pencemaran limbah B3, serta penggunaan sumur bor tanpa izin. Rapat yang berlangsung dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nurul Ikhsan, bersama anggota lainnya seperti Roni Amriel, Zulfan Hafiz, dan beberapa OPD terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Dishub, dan Damkar. Kemudian dari pihak Ecogreen dihadiri oleh General Manager, Suwarno. Dalam hearing tersebut didapati bahwa pihak pergudangan Ecogreen dalam hal ini PT Riaumas Prakarsa Utama sejak tahun 2015 yang lalu tidak pernah melaporkan kepada pemerintah terkait pengelolaan limbah kawasan pergudangan dan industri Ecogreen. "Belum ada pengajuan izin pengelolaan air limbah dan penyimpanan B3," Ungkap Eva Kabid Penyemaran Lingkungan DLHK Pekanbaru. Mempertegas tidak adanya izin pengelolaan limbah tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel mempertanyakan kepada pihak DLHK dampak yang bakal ditimbulkan kepada lingkungan sekitar diarea Ecogreen. "Apa dampak atau efek dari tidak adanya izin pengelolaan limbah ini, tolong diperjelas agar bisa jadi catatan kita," ungkap Roni. Menjawab persoalan tersebut, Eva menjelaskan bahwa dampak yang bisa dilihat seperti terjadi pencemaran lingkungan. "Sudah dipastikan terjadinya pencemaran lingkungan dan bisa diuji," Ujar Eva. Ada beberapa kelemahan lain yang diungkapkan Komisi IV saat hearing, diantaranya terkait izin penggunaan sumur bor di 4 titik diarea Ecogreen. "Ada 4 titik sumur bor, sudah ada izin belum karena dalam aturan harus ada izin dari kepala daerah, tetapi Disni saya lihat tidak ada. Banyak kelemahan-kelemahan yang perlu dikoreksi kalau bisa jangan beroperasi dulu kalau izin banyak gak lengkap gini," Tegas Roni saat hearing. Persoalan lainnya juga menjadi sorotan Komisi IV bersama mitra, diantaranya sulitnya akses masyarakat tempatan untuk mendapatkan peluang kerja di kawasan Ecogreen termasuk di industri PT Nippon Indosari Corpindo (Pabrik Sari Roti). Penulis: Mimi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |