Home / Hukrim | |||||||||
Intel Kodim 0313/KPR Amankan Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Pelalawan Selasa, 07/01/2025 | 10:26 | |||||||||
Intel Kodim 0313/KPR meringkus dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Pelalawan PELALAWAN – Operasi awal tahun yang digelar Intel Kodim 0313/KPR berhasil meringkus dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (6/1/2025) setelah pihak Kodim menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan. Dandim 0313/KPR, Letkol Inf Setyawan Hadi Nugroho, melalui Pasi Intel Kodim, Lettu Inf Suhendri, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. "Ya, Senin kemarin (6/1/2025), kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Mereka adalah JF (51) dan Ry (44)," kata Suhendri kepada media, Selasa (7/1/2025). Kedua pelaku, JF dan Ry, diketahui merupakan warga Desa Tambun dan bekerja sebagai wiraswasta. Saat ini, keduanya telah diserahkan ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkoba. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 2 paket besar dan 4 paket kecil sabu dengan total berat 11,22 gram, uang tunai sebesar Rp12.100.000 dan 4 unit telepon genggam. "Saat ini diduga ke 2 orang pelaku sudah kita serahkan ke Mapolres Pelalawan bersama barang bukti untuk dilakukan tindak hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Suhendri. Penulis: Andi |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |