Home / Hukrim | ||||||
Mau Buat SIM? Ini Syarat, Proses dan Biaya Terbaru 2025 Sabtu, 04/01/2025 | 13:13 | ||||||
Pembuatan SIM tahun 2025.(foto: detik.com) JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia. Pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat, proses dan biaya pembuatan SIM baru dilansir detik.com: Syarat Membuat SIM Baru: 1. Usia Minimum Berdasarkan Pasal 7 Perpol Nomor 2 Tahun 2023, syarat usia minimum untuk mendapatkan SIM adalah sebagai berikut: - SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: 17 tahun 2. Administrasi Pemohon harus melengkapi dokumen berikut: 3. Tes Kesehatan Pemohon harus lolos tes kesehatan jasmani meliputi: - Pemeriksaan penglihatan Tes kesehatan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan. 4. Tes Psikologi Pemohon juga harus lulus tes psikologi yang mencakup: - Kemampuan kognitif Hasil tes ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan. Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon harus mengikuti: - Ujian Teori: Menggunakan sistem E-AVIS yang tersedia di Satpas atau perangkat pemohon. Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut: - SIM A Rp120.000 Namun, biaya di tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi. Berdasarkan Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tes kesehatan dan psikologi dilakukan di luar Satpas dan dikelola oleh dokter atau psikolog yang berwenang. Berikut adalah estimasi tambahan biaya: - Tes Kesehatan: Rp35.000 Sebagai contoh, total biaya pembuatan SIM A baru bisa mencapai Rp265.000, tergantung lokasi dan tarif layanan kesehatan. Kapolri menegaskan, petugas penerbitan SIM tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi, baik secara langsung maupun tidak langsung.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |