Home / Politik | ||||||
Termasuk 7 Sengketa Pilkada di Riau, MK Sidang Perdana 8 Januari Kamis, 02/01/2025 | 23:39 | ||||||
Ketua MK, Suhartoyo umumkan sidang perdana sengketa Pilkada pada 8 Januari (foto/detik) JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 314 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang perdana atas sengketa-sengketa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2025. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025), menyatakan bahwa pengajuan permohonan ini merupakan tindak lanjut atas Pilkada yang digelar serentak pada akhir 2024. "Hingga saat ini, total 314 permohonan sengketa hasil Pilkada telah diterima. Ini terdiri dari 242 perkara Pilbup (Pemilihan Bupati), 23 perkara Pilgub (Pemilihan Gubernur), dan 49 perkara Pilwako (Pemilihan Walikota)," jelasnya. Untuk memastikan penanganan perkara berjalan lancar, MK telah melaksanakan sejumlah langkah strategis, seperti bimbingan teknis hukum acara kepada pemangku kepentingan, pembentukan Gugus Tugas, hingga modernisasi fasilitas persidangan. "Kami juga telah menyelenggarakan workshop dan coaching clinic terkait penanganan perkara sengketa Pilkada, serta melakukan pembaruan regulasi tata beracara," ujar Suhartoyo dikutip dari viva.co.id. Fasilitas di Gedung MK juga ditingkatkan untuk mendukung pelaksanaan sidang yang lebih efektif. Langkah-langkah ini, menurut Suhartoyo, menunjukkan komitmen MK untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam menyelesaikan perselisihan Pilkada. Dari ratusan sengketa yang diterima, tujuh kasus berasal dari wilayah Provinsi Riau. Kasus tersebut melibatkan pemilihan di Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, serta Kota Dumai dan Pekanbaru. Para pasangan calon yang menggugat menyoroti berbagai masalah, seperti dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, dan pelanggaran kampanye yang diduga memengaruhi hasil akhir. Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Sidang perdana pada 8 Januari 2025 akan menjadi momen penting untuk menentukan arah penyelesaian sengketa ini. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |