Home / Hukrim | ||||||
Terbukti Pelanggaran Berat Narkoba hingga LGBT, 42 Personel Polda Riau Dipecat Sepanjang 2024 Selasa, 31/12/2024 | 22:55 | ||||||
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam konferensi pers akhir tahun 2024 (foto/Antara) PEKANBARU – Polda Riau mencatat sepanjang tahun 2024 telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 42 personelnya akibat berbagai pelanggaran serius. Langkah tegas ini disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Pekanbaru, Selasa (31/12/2024). Irjen Iqbal mengungkapkan puluhan anggota tersebut dipecat karena sejumlah kasus pelanggaran berat. Mulai dari penyalahgunaan narkoba, perilaku LGBT, tindakan asusila, tindak pidana umum, hingga pelanggaran lainnya yang mencoreng institusi kepolisian. "Sebanyak 42 personel telah kami berhentikan tidak dengan hormat. Ini termasuk satu perwira menengah (Pamen), satu perwira pertama, 38 bintara, dan dua tamtama," ujar Irjen Iqbal. Selain tindakan pemecatan, Polda Riau juga menjatuhkan sanksi demosi atau mutasi kepada 64 personel lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Langkah ini, menurut Kapolda, bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi kepolisian di mata masyarakat. Namun, di tengah tindakan tegas terhadap pelanggaran, Polda Riau juga memberikan apresiasi kepada 156 personel yang dinilai menunjukkan kinerja luar biasa sepanjang tahun ini. Penghargaan tersebut diberikan untuk memotivasi anggota lain agar bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Penghargaan diberikan kepada personel yang berprestasi, sementara sanksi tegas kami berikan kepada mereka yang melanggar. Tidak ada toleransi bagi polisi nakal. Semua ini kami lakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegas Irjen Iqbal dikutip dari Antarariau. Langkah Polda Riau ini menjadi bagian dari upaya reformasi internal kepolisian yang lebih transparan dan akuntabel. Irjen Iqbal memastikan bahwa institusinya akan terus menegakkan aturan dengan seimbang, baik dalam memberikan sanksi maupun penghargaan. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |