Home / Pemprov Riau | ||||||
Pemprov Riau Umumkan Hasil Seleksi PPPK Formasi Nakes, 2 Formasi Lagi Masih Menunggu Selasa, 31/12/2024 | 21:23 | ||||||
Ilustrasi hasil seleksi PPPK Pemprov Riau formasi Nakes sudah diumumkan (foto/Yuni) PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun seleksi 2024, Selasa (31/12/2024). Kepala BKD Riau Mamun Murod mengatakan, seleksi kompetensi PPPK dil ingkungan Pemprov Riau beberapa waktu lalu dilakukan untuk tiga formasi jabatan. Namun pengumuman yang dikeluarkan masih untuk jabatan tenaga kesehatan (Nakes). "Hasil seleksi kompetensi PPPK tahun 2024 sudah diumumkan. Dari tiga formasi diantaranya tenaga teknis, tenaga guru dan juga tenaga kesehatan. Namun yang diumumkan baru jabatan tenaga kesehatan," katanya. Lebih lanjut, untuk hasil seleksi kompetensi formasi yang belum diumumkan, dirinya mengatakan pihaknya belum mendapatkan data hasil pengolahan nilai dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Untuk tenaga teknis dan guru kami belum dapat hasil olahan datanya, sehingga belum bisa diumumkan," ujarnya. Bagi peserta seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan tenaga kesehatan, dapat melihat kelulusan melalui laman bkd.riau.go.id. Termasuk melihat persyaratan yang harus dilengkapi bagi yang sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi. "Untuk melihat hasil kelulusan bisa mengunjungi laman resmi BKD Riau. Namun untuk berapa jumlah yang lulus kami belum mendapat rinciannya," sebutnya. Dijelaskan Murod, bagi pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK secara elektronik mulai tanggal 1 sampai 31 Januari 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan. "Beberapa ketentuannya yakni melampirka Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ijazah bagi tamatan Perguruan Tinggi/Ijazah bagi tamatan SLTA sederajat/Ijazah bagi tamatan SLTP sederajat/Ijazah bagi tamatan SD sederajat yang digunakan untuk melamar formasi PPPK," sebutnya. Dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara. Kemudian juga asli transkrip nilai bagi tamatan Perguruan Tinggi/Daftar Nilai atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi tamatan SLTA sederajat/SLTP sederajat/SD sederajat yang digunakan untuk melamar formasi PPPK. "Kemudian juga melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku dan beberapa persyaratan lainnya yang tertera pada pengumuman yang kami sampaikan," ujarnya. Penulis: Yuni |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |