Home / Hukrim | ||||||
Polda Riau Cegah Dalang Korupsi SPPD Fiktif DPRD Kabur ke Luar Negeri Rabu, 25/12/2024 | 14:24 | ||||||
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (kiri) tegaskan kasus korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau terus didalami (foto/Antara) PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi pelarian aktor utama dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau. Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi, upaya pencekalan pun diajukan untuk memastikan pihak yang terlibat tidak melarikan diri ke luar negeri. "Kami terus melakukan koordinasi agar pencekalan terhadap nama-nama yang terduga terlibat dalam kasus ini dapat segera disetujui. Hal ini penting agar calon tersangka tidak bisa menghindar dari proses hukum," ujar Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru, Selasa (24/12/2024) Menurut Kombes Nasriadi, aktor utama dalam kasus ini adalah pihak yang menjabat saat dugaan korupsi terjadi. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan individu lain yang berperan dalam pencairan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ini. Hingga kini, proses pengembalian uang negara belum dilakukan oleh para pihak yang diduga terlibat. Namun, Ditreskrimsus telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang ditemukan melalui proses penyidikan. "Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang final. Penentuan tersangka korupsi harus didasarkan pada perhitungan tersebut. Setelah itu selesai, kami akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," jelasnya dikutip dari Antarariau. Kasus ini berawal dari temuan bahwa sebagian besar perjalanan dinas yang tercatat dalam anggaran Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 diduga fiktif. Ribuan tiket pesawat dan penginapan hotel yang tercantum dalam dokumen ternyata palsu, menyebabkan kerugian negara sementara yang ditaksir mencapai Rp130 miliar. Langkah penyidikan terus digencarkan untuk mengungkap aktor utama dan jaringannya dalam kasus ini. Polda Riau berharap semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum demi pemulihan kerugian negara dan keadilan. Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi menjadi bagian strategis untuk memastikan para pelaku tidak melarikan diri ke luar negeri. Kombes Nasriadi optimis permohonan pencekalan ini akan membantu mempercepat proses hukum, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik. Ditreskrimsus Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum yang berjalan dan tetap tenang menunggu hasil akhir penyidikan. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |