Home / Pelalawan | |||||||||
UMK dan UMSK Pelalawan 2025 Disahkan, Disnaker Ingatkan Perusahaan Harus Patuh Jumat, 20/12/2024 | 14:35 | |||||||||
UMK dan UMSK Pelalawan 2025.(ilustrasi/int) PELALAWAN - Pj Gubernur Riau akhirnya mengesahkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2025. Besaran UMK dan UMSK tahun 2025 milik 12 kabupaten/kota ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri), termasuk Kabupaten Pelalawan. UMK Pelalawan untuk tahun 2025 sebesar Rp3.616.057,37. Kemudian UMSK yang disahkan ada tiga sektor sesuai usulan dari dewan pengupahan yang rapat pekan lalu. Untuk UMSK pada aktivitas pertambangan minyak bumi dan gas alam bumi sebesar Rp3.653.406,32 dan pertanian dan perkebunan termasuk industri minyak mentah kelapa sawit CPO Rp3.633.034,16. Kemudian, UMSK untuk industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue mencapai Rp3.650.010,96. Angka yang tertera pada SK Gubri menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah pekerja atau buruh di Pelalawan mulai awal tahun 2025 mendatang. "SK dari Gubernur sudah kita terima. UMK dan UMSK yang diusulkan kemarin diterima dan ditetapkan untuk tahun 2025," terang Kadisnaker Pelalawan, Tengku Amri Fuad, Jumat (20/12/2024). Amri Fuad menjelasksn, UMK dan UMSK yang disahkan ini akan berlaku mulai Januari 2025 mendatang. Pemberian gaji bagi karyawan dan pekerja swasta lainnya harus mengacu pada besaran yang telah dimuat dalam SK Gubri. Ia menjelaskan, seluruh perusahaan di Pelalawan harus mematuhi UMK dan UMSK ini tanpa terkecuali. Meski para pengusaha telah mendapatkan salinan SK Gubri ini, Disnaker Pelalawan akan kembali menyurati semua pihak terkait besaran upah tahun 2025. "Kami ingatkan pengusaha untuk patuh atas keputusan UMK dan UMSK. Itu juga usulan dari dewan pengupahan kabupaten," tandasnya. Penulis: Andi Indrayanto |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |