Home / Pekanbaru | ||||||
Permintaan Melonjak, Pemko Pekanbaru Awasi Ketat Peredaran Parsel Jelang Nataru 2024/2025 Kamis, 19/12/2024 | 18:55 | ||||||
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (foto/int) PEKANBARU – Menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan terhadap peredaran parsel. Fokus utama pengawasan adalah memastikan produk makanan dan minuman dalam parsel layak konsumsi dan tidak kadaluwarsa. Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa pihaknya telah mulai turun langsung ke lapangan bersama tim terkait untuk mengecek kualitas produk yang dijual para pedagang parsel. "Jangan sampai barang-barang di dalam parsel itu barang yang hampir kadaluwarsa. Kami tidak ingin hal tersebut terjadi, apalagi jelang Nataru permintaan parsel meningkat signifikan,” ujar Zulhelmi, Rabu (18/12/2024). Zulhelmi, yang akrab disapa Ami, menyebutkan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya produk makanan atau minuman yang tidak layak konsumsi dalam parsel. “Laporan dari tim kami masih aman. Belum ada temuan produk kadaluwarsa di lapangan,” tambahnya. Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau para pedagang untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan memastikan produk yang dijual benar-benar berkualitas. Pedagang yang kedapatan menjual parsel berisi produk kadaluwarsa akan dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemusnahan barang. Disperindag juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi produk kadaluwarsa dalam parsel yang beredar di pasaran. “Kami tidak menutup kemungkinan ada pedagang yang menyembunyikan barang-barang kadaluwarsa saat kami melakukan pengecekan. Karena itu, kami harap masyarakat turut mengawasi dan melaporkan kepada kami jika menemukan hal seperti itu,” tegas Ami dikutip dari pekanbaru.go.id. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menikmati momen Natal dan Tahun Baru tanpa khawatir akan produk yang tidak layak konsumsi. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |