Home / Indragiri Hilir | |||||||||
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,8 M Selasa, 17/12/2024 | 22:24 | |||||||||
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan (foto/Ayendra) INHIL - Bea Cukai Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan periode Maret sampai dengan November 2024. Seperti yang diungkapkan dalam press rilis sebagian besar adalah rokok ilegal, miras dan lainnya, Selasa (17/12/2024) pagi. Pemusnahan ini merupakan salah satu kontribusi dan kerja nyata Bea Cukai Tembilahan sebagai unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak buruk. Terutama akibat peredaran barang ilegal dan juga sebagai wujud pelaksanaan fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector. Pada periode bulan Maret sampai dengan November 2024 ini, Bea Cukai Tembilahan telah melakukan 40 kali penindakan terhadap barang-barang illegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabean dan Cukai. Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi menuturkan, tujuan dilakukan penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok dan MMEA ilegal karena pemungutan cukai tidak hanya dilakukan demi meningkatkan penerimaan negara. "Tujuan pemungutan cukai utamanya adalah untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan,lingkungan dan keamanan masyarakat," jelasnya. Adapun barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 3.013.860 batang dan Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 3,8 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,35 miliar. Pemusnahan ini sebelumnya sudah melalui proses administrasi dengan mendapatkan persetujuan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru. Sehingga sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Tembilahan telah melaksanakan pengelolaan dan penyelesaian atas barang yang dinyatakan milik negara eks penindakan berupa pemusnahan rokok illegal sebanyak 8.846.918 batang; minuman keras sebanyak 378 botol dan 3.804 kaleng; dan kosmetik sebanyak 2.854 pcs dari berbagai macam jenis. Penulis: Ayendra |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |