Home / Motor | ||||||
Ini Strategi Capella Honda Riau Sikapi Opsen PKB dan BBNKB Tahun Depan Minggu, 15/12/2024 | 09:41 | ||||||
Regional Head PT CDN Riau, Harry Sutiono saat launching New Honda Scoopy di Mal SKA Pekanbaru.(foto: budy/halloriau.com) PEKANBARU - Rencana pemerintah memberlakukan opsen sebesar 66 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 5 Januari 2025 mendatang menjadi perhatian sejumlah pelaku bisnis di Riau. Regional Head PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, Harry Sutiono menyatakan, pihaknya masih menunggu kepastian aturan ini diberlakukan Pemprov Riau, dalam hal ini Bapenda Riau. "Sampai saat ini, kita masih menunggu (kepastian penerapan opsen PKB dan BBNKB) benar-benar dijalankan atau tidak (pada 5 Januari 2025)," ucap Harry kepada halloriau.com baru-baru ini. Harry mengungkapkan, untuk sementara ini pihaknya belum mengeluarkan kebijakan untuk menaikan harga unit. "Strategi kita sekarang ini, masih meminta konsumen segera membeli unit sebelum ada kenaikan opsen PKB dan BBNKB tahun depan," sebut Harry disela-sela launching New Honda Scoopy di Mal SKA Pekanbaru. Namun, Harry tidak menampik adanya langkah untuk penyesuaian harga jika memang opsen PKB dan BBNKB ini diterapkan, khususnya di wilayah Provinsi Riau pada tahun depan. "Kita akan menyesuaikan harga. Kita juga ingatkan pada konsumen Honda, kenaikan harga ini bukan karena biaya produksi, tapi karena adanya opsen PKB dan BBNKB," pungkasnya. Diketahui, opsen PKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pula, opsen BBNKB merupakan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Dana yang terkumpul dari opsen ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota setempat. Menurut Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Besaran ini telah ditetapkan sebagai tarif tetap (fix) sesuai dengan Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Penulis: Budy Satria |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |