Home / Hallo Sawit | ||||||
Dukung UMP 2025 Naik 6,5%, Apkasindo Juga Dorong Pemerintah Bentuk BOSI Senin, 09/12/2024 | 22:13 | ||||||
Ketum DPP Apkasindo, Gulat Manurung dukung kenaikan UMP 2025 dan usul pembentukan BOSI (foto/ist) JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat, 29 November 2024. Langkah ini disambut beragam tanggapan, termasuk dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo), Gulat Manurung. Ia menilai kebijakan kenaikan UMP sebagai hal yang wajar dan konsisten dengan kebijakan serupa di era kepresidenan sebelumnya. "Kenaikan ini bersifat relatif, bukan absolut, sehingga wajar jika terjadi setiap tahun. Kami dari Apkasindo mendukung penuh kebijakan ini, asalkan sektor industri, termasuk sektor sawit, tetap kondusif dengan dukungan regulasi yang tepat," ujar Gulat, yang memimpin asosiasi petani sawit di 25 provinsi di Indonesia. Ia menambahkan, usainya pesta demokrasi 2024 secara damai memberikan sinyal positif bagi dunia internasional, termasuk investor. "Keberhasilan Pilpres, Pileg, dan Pilkada secara demokratis dan damai menunjukkan Indonesia adalah negara yang aman untuk investasi," katanya. Namun, Gulat menekankan pentingnya perhatian lebih pemerintah terhadap sektor sawit, yang menjadi komoditas strategis bagi perekonomian nasional. Ia menyarankan pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BOSI) sebagai langkah konkret untuk mengelola sektor ini secara terintegrasi. "Dengan adanya BOSI yang berada langsung di bawah Presiden, pengelolaan sawit akan lebih terarah. Negara akan mendapatkan pemasukan pajak dua kali lipat dibandingkan saat ini karena semua data akan terpusat dan transparan," jelas Gulat. Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan ketidaksinkronan data sawit, di mana Indonesia sering kali mengacu pada data dari lembaga asing. "Ini ironis, karena data nasional kita justru tidak seragam. Dengan BOSI, hal ini dapat diatasi," tegasnya. Sementara itu, di tingkat daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau (Disnakertrans) telah menetapkan UMP Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Penetapan ini berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Boby Rachmat, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau dan sesuai dengan regulasi nasional. Gulat berharap kenaikan UMP dapat disertai dengan kebijakan yang mendukung keberlanjutan sektor kelapa sawit, termasuk penyelarasan regulasi yang selama ini dianggap kontraproduktif. "Kami meminta agar regulasi yang berdampak negatif terhadap hulu-hilir sawit segera diselaraskan," pungkasnya. Kebijakan kenaikan UMP ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja tetapi juga mendukung stabilitas industri nasional, termasuk sektor strategis seperti kelapa sawit, yang menjadi penopang utama perekonomian Indonesia. Editor: Riki |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |