Home / Politik | ||||||
Dikalahkan Wajah Baru, 2 Bupati Petahana di Riau Ajukan Sengketa Pilkada ke MK Sabtu, 07/12/2024 | 11:19 | ||||||
Alfedri-Husni Merza (kiri) dan Afrizal Sintong dan Setiawan mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK (foto/int) PEKANBARU - Dua bupati petahana di Provinsi Riau, resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan Afrizal Sintong dan Setiawan mengajukan gugatan hasil Pilkada Rokan Hilir ke MK pada Kamis (5/12/2024). Gugatan terdaftar dengan nomor register APPP 31/PAN.MK/e-AP3/2024. Diketahui hasil pleno KPU Rohil, Paslon Afrizal Sintong-Setiawan (Asset) dengan 126.710 suara. Mereka kalah dari Paslon Nomor Urut 2, H. Bistamam-Jhony Charles (Bijak) dengan 172.410 suara. Petahana Alfedri-Husni Merza juga mengajukan sengketa Pilkada Siak 2024 ke MK. Paslon nomor urut 3 ini ajukan gugatan Pilkada Siak dengan nomor APPP 73/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12/2024). Diketahui hasil pleno KPU memutuskan Paslon Nomor Urut 2, Afni Zulkifli-Syamsurizal menang Pilkada Siak dengan perolehan 82.319 suara. Sementara petahana kalah dengan selisih suara yang sangat tipis. Petahana Alfedri-Husni Merza dengan 82.095 suara, cuma selisih 224 suara dengan Afni-Syamsurizal. Mahkamah Konstitusi akan melakukan verifikasi administrasi dan menyusun panel hakim untuk menangani setiap kasus. MK menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan persidangan secara efektif dengan mengacu pada evaluasi pelaksanaan sidang sebelumnya. Editor: Riki |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |