Home / Politik | ||||||
Muflihun Ajukan Sengketa Pilkada Pekanbaru, Total MK Terima 7 Gugatan dari Riau Sabtu, 07/12/2024 | 09:22 | ||||||
Muflihun-Ade Hartati resmi ajukan sengketa Pilkada Pekanbaru ke MK (foto/int) PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dari dua daerah di Provinsi Riau. Total ada tujuh gugatan yang dilayangkan para Paslon dari Riau. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) dari Kota Dumai, Ferdiansyah-Soeparto, serta paslon nomor urut 1 dari Kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Rahmat. Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan dari kedua paslon masuk pada Jumat (6/12/2024). Paslon Ferdiansyah-Soeparto mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Umum Walikota Dumai 2024 pada pukul 19:17 WIB dengan nomor registrasi 89/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dari hasil pleno KPU Dumai, pasangan Paisal-Sugiyarto dinyatakan sebagai pemenang dengan raihan 105.333 suara, jauh mengungguli Ferdiansyah-Soeparto yang hanya memperoleh 31.319 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 1 dari Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, mengajukan gugatan pada pukul 20:43 WIB dengan nomor registrasi 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Di Kota Pekanbaru, hasil pleno KPU menunjukkan kemenangan pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho dan Markarius Anwar, dengan perolehan suara sah sebanyak 164.041 suara. Pasangan Muflihun-Ade Hartati yang berada di posisi kedua hanya mampu meraih 72.475 suara. Meski kalah jauh, calon Walikota Pekanbaru, Muflihun atau yang akrab disapa Uun, sempat menyampaikan ucapan selamat kepada Agung Nugroho melalui pesan WhatsApp pribadi. Namun, Uun dan timnya tetap memutuskan untuk membawa hasil Pilkada Pekanbaru ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke MK. Selain Pilwako, MK menerima daftar sengketa Pilkada Bupati di Riau, berikut daftarnya: 1. Rokan Hilir 2. Rokan Hulu 3. Kuantan Singingi 4. Kampar 5. Siak Mahkamah Konstitusi akan melakukan verifikasi administrasi dan menyusun panel hakim untuk menangani setiap kasus. MK menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan persidangan secara efektif dengan mengacu pada evaluasi pelaksanaan sidang sebelumnya. Editor: Riki |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |