Home / Hukrim | ||||||
Usai Diperiksa Polda Riau, Selebgram Hana Hanifah Non Aktifkan Kolom Komentar Instagram Jumat, 06/12/2024 | 06:31 | ||||||
Selebgram Hana Hanifah terseret kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan DPRD Riau.(foto: sri/halloriau.com) PEKANBARU - Selebgram Hana Hanifah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pemanggilan itu terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Riau. Dirinya menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 wib hingga 19.50 wib, Kamis (5/12/2024). Usai menjalani pemeriksaan, Hana Hanifah tampak menonaktifkan kolom komentar pada akun instagram miliknya dengan username @hanaaaast itu. Akun yang sudah terverfikasi centang biru dengan 1,1 juta pengikut itu mengunggah instastory video pendek dengan penampakan pemandangan sungai. Tampak dirinya merangkul seorang perempuan, dilengkapi keterangan "Love you mama". Untuk diketahui, Hana Hanifah sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik kepolisian pada tanggal 21 November 2024. Namun, panggilan pertama itu, Hana Hanifah tidak dapat hadir, dengan alasan sedang sakit. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom saat dikonfirmasi membenarkan Hana Hanifah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. "Iya benar, saksi HH (Hana Hanifah) diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau," ucapnya. Dikatakan Kombes Pol Anom, Hana Hanifah diperiksa mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.50 WIB. "Efektif pemeriksaannya 9 jam," katanya. Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Hana Hanifah mengatakan, penyidik saat ini tengah mengejar aliran dana yang diterima artis cantik kita. "Ada dugaan aliran dana ke saksi HH (Hana Hanifah) ini. Ratusan juta. Jadi penyidik fokus pada aliran dana," ujar Kombes Pol Anom. Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui Hana Hanifah menerima aliran dana sejak bulan November 2021. "Tidak hanya sekali yang masuk ke saksi ini. Jadi nilainya bervariasi yang masuk ke rekening saksi ini," lanjutnya. Saat ditanya apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) pada DPRD Riau Muflihun yang mengirim aliran dana tersebut ke Hana Hanifah, Kombes Pol Anom membantahnya. "Aliran dana bukan langsung dari saksi (Muflihun) yang dimaksud. Tapi dari saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau," jawabnya. Penulis: Sri Wahyuni |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |