Home / Hukrim | |||||||||
Pemuda Tri Karya Desak Kejari Inhil Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Baznas Senin, 02/12/2024 | 23:23 | |||||||||
Aksi Ormas Petir desak Kejari Inhil umumkan tersangka korupsi Baznas Inhil.(foto: yendra/halloriau.com) PEKANBARU - Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) mendesak Kejari Inhil segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Baznas Inhil senilai Rp1,6 miliar. “Pilkada Inhil telah selesai, pemenang sudah diketahui. Kami meminta Kajari Inhil segera mengumumkan tersangka Tipikor Baznas Inhil tahun 2024, yang diduga melibatkan Herman, Pj Bupati Inhil saat kasus itu terjadi,” ujar Ketum Ormas Petir, Jackson Sihombing, Senin (2/12/2024). Kejari Inhil sebelumnya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Kajari Inhil, Nova Fuspitasari SH MH mengungkapkan, Tim Pidana Khusus Kejaksaan telah menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Baznas tersebut. “Berdasarkan ekspos yang dilakukan, ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program itu,” ujar Nova, Rabu (6/11/2024). Salah satu fokus penyelidikan adalah penyaluran 3.000 paket sembako Ramadhan Bahagia senilai Rp1,6 miliar, yang menjadi sorotan setelah viral di media. Setiap paket berisi bahan pokok seperti beras ladang, kurma Tunisia, susu, kopi, minyak goreng, gula, teh celup, sarden, dan sarung Waldimor. Total nilai per paket mencapai Rp533.500. Namun, dalam paket tersebut juga ditemukan curriculum vitae (CV) H Herman SE MT, yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Inhil sekaligus calon Bupati dalam Pemilukada serentak pada 27 November 2024. Sumber dari internal Kejari menyebutkan, tiga saksi tambahan telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan distribusi paket sembako. “Surat pemanggilan tertanggal 18 November 2024 sudah tersebar di grup WhatsApp. Terkait kehadiran mereka, itu yang belum diketahui. Tapi yang pasti, pemanggilan sudah dilakukan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/11/2024). Kasus ini mencuat setelah audit terhadap penyaluran bantuan menunjukkan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Meskipun temuan tersebut bersifat administratif, Direktur Jenderal Kementerian Agama RI turut menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan program. Sementara itu, Kejari Inhil memastikan penyelidikan terus berjalan. “Tim Penyidik Kejari masih mendalami kasus ini. Kami berkomitmen menuntaskan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kajari Nova. Jackson Sihombing menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. “Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini. Jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum tebang pilih,” katanya. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejari Inhil untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, mengingat dampaknya tidak hanya pada kepercayaan publik terhadap lembaga negara, tetapi juga terhadap citra kandidat Pilkada yang terlibat. Penulis: Ayendra |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |