Home / Otonomi | |||||||||
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025, Ini Respon Apindo Riau Sabtu, 30/11/2024 | 16:23 | |||||||||
Ketua Apindo Riau, Wijatmoko Rahtrisno (foto/int) PEKANBARU – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 29 November 2024. Langkah ini menuai berbagai respons, termasuk dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau yang mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan tersebut. Ketua Apindo Riau, Wijatmoko Rahtrisno, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima penjelasan rinci dari pemerintah terkait metodologi yang digunakan dalam menetapkan kenaikan UMP. Ia menyoroti pentingnya kejelasan variabel yang digunakan, seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual. “Penjelasan ini penting untuk memastikan kebijakan yang seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Wijatmoko dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu (30/11/2024). Apindo Riau menilai kenaikan UMP ini berpotensi memberikan tekanan berat terhadap dunia usaha, khususnya di sektor padat karya. Wijatmoko menjelaskan, dalam situasi ekonomi yang masih tertekan oleh tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan UMP dikhawatirkan dapat memicu peningkatan biaya produksi, penurunan daya saing produk Indonesia, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). “Jika kenaikan biaya tenaga kerja tidak dapat ditanggung, perusahaan mungkin terpaksa menunda investasi, melakukan efisiensi besar-besaran, atau bahkan menutup usaha di sektor tertentu,” tambahnya. Menurut Apindo, tantangan utama terletak pada kemampuan perusahaan dalam mengelola beban tambahan ini, bukan pada setuju atau tidak setuju terhadap kenaikan itu sendiri. Selain dampak ekonomi, Apindo juga menyayangkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap masukan dari dunia usaha dalam proses penetapan kebijakan ini. Meskipun pengusaha telah menyampaikan data dan fakta komprehensif terkait daya saing usaha dan produktivitas tenaga kerja, aspirasi tersebut dinilai belum menjadi pertimbangan utama. “Sebagai aktor utama dalam kegiatan ekonomi, pengusaha berharap aspirasi mereka didengar untuk menciptakan kebijakan yang lebih seimbang,” kata Wijatmoko. Namun demikian, Apindo menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha. “Kami mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan rinci terkait dasar penetapan kenaikan UMP dan mempertimbangkan masukan dari pengusaha guna memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tutupnya. Wijatmoko berharap ke depan, kebijakan terkait UMP dapat dirumuskan dengan lebih memperhatikan kepentingan semua pihak. “Harapannya, kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang seimbang dan berdaya saing, sehingga tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga menjaga keberlangsungan dunia usaha,” tuturnya. Pengumuman kenaikan UMP ini menandai langkah besar pemerintah dalam menyeimbangkan aspirasi pekerja dan pengusaha. Namun, masih diperlukan dialog yang lebih intensif untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara optimal. (Rilis) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |