Home / Kuantan Singingi | ||||||
Program Redistribusi Tanah: 250 Sertifikat Tanah Diserahkan Kepada Masyarakat Kebun Lado Kuansing Jumat, 15/11/2024 | 14:20 | ||||||
250 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kuansing (foto/ist) KUANSING - Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi diwakili Koordinator Subtansi Landreform dan Penatagunaan Tanah, menyerahkan 250 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (14/11/2024) kemarin. Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Sertifikasi tanah melalui program redisitribusi tanah ini merupakan salah satu program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Redistribusi Tanah bagian dari program reforma agraria, yaitu kegiatan untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia, yang dilaksanakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria. Selanjutnya, perencanaan reforma agraria adalah kegiatan penataan aset terhadap penguasaan dan pemilikan tanah objek reforma agraria (TORA), peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA, juga penanganan sengketa dan konflik agraria. Kegiatan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran. Sedangkan pelaksanaan reforma agraria dimulai dari penataan aset sebagai acuan penataan akses, penataan aset dilakukan dengan pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah. (rilis) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |