Home / Hallo Indonesia | ||||||
Sri Mulyani Instruksikan Penghematan 50 Persen Perjalanan Dinas Menteri Kabinet Prabowo Kamis, 14/11/2024 | 10:01 | ||||||
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.(foto: int) JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang meminta kementerian dan lembaga untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Surat bernomor S-1023/MK.02/2024 ini ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, hingga pimpinan lembaga negara, dalam upaya efisiensi anggaran di sisa tahun 2024. Surat yang ditandatangani pada 7 November 2024 ini diresmikan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. "Terhadap belanja perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan," demikian tertuang dalam poin kedua surat tersebut dilansir mcr, Kamis (14/11/2024). Penghematan ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi anggaran demi keberhasilan program-program prioritas pemerintah. Namun, beberapa unit yang tugas pokok dan fungsinya memerlukan perjalanan dinas secara rutin, seperti penyuluh pertanian, penyuluh agama, dan staf diplomatik, masih diizinkan mengakses anggaran perjalanan dinas. Sri Mulyani memberikan kelonggaran bagi kementerian atau lembaga yang membutuhkan anggaran lebih untuk melaksanakan perjalanan dinas penting. Dalam kasus tersebut, pejabat terkait bisa mengajukan dispensasi penggunaan dana kepada Menteri Keuangan. Di sisi lain, kementerian dan lembaga harus menyesuaikan pembatasan anggaran melalui revisi mandiri yang akan dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing. Permohonan pembayaran biaya perjalanan dinas baru dapat diajukan setelah revisi ini disahkan. Wamendagri, Bima Arya menyampaikan, pihaknya telah menerima surat instruksi dari Kementerian Keuangan terkait penghematan ini dan akan segera meneruskannya kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. "Kami sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan yang meminta untuk melakukan penghematan sekitar 50 persen dari pagu biaya perjalanan dinas sampai akhir tahun," ujar Bima. Bima menegaskan, Kemendagri akan segera memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah agar penghematan anggaran ini dapat diimplementasikan dengan baik. "Saya kira ini satu langkah awal. Kami akan turunkan juga instruksinya kepada teman-teman pemerintah daerah untuk teknis penghematan seperti apa saja," tuturnya. Sebagai bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban, pemerintah pusat akan menerapkan skema reward dan punishment kepada pemerintah daerah terkait pemanfaatan anggaran ini. Presiden Prabowo Subianto, kata Bima, telah menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Pemerintah daerah yang berhasil menjalankan efisiensi anggaran dengan baik dapat memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) atau tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Sebetulnya selama ini sudah ada reward and punishment, seperti dana insentif daerah dan hitung-hitungan dana alokasi daerah (DAK),” tukas Bima Arya. Langkah ini diambil demi memastikan, setiap anggaran yang dialokasikan negara benar-benar mendukung target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |