Home / Pemprov Riau | |||||||||
Hasil RUPS BRKS Sebelumnya Dibatalkan, Pj Gubri: Tunggu OJK Rabu, 13/11/2024 | 19:20 | |||||||||
Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi (foto/Yuni) PEKANBARU - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kembali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), di Ballroom Kantor BRK Syariah Pusat, Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (13/11/2024). Adapun salah satu pembahasan RUPS tersebut tindaklanjut Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penunjukan Indra sebagai Komisaris Utama (Komut), Wahyudi Gustiawan sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Helwin Yunus sebagai Direktur Pembiayaan BRK Syariah hasil RUPS Luar Biasa pada 10 Agustus 2024 lalu. "Hari ini kita melakukan RUPS (BRK Syariah). Kita menyepakati bahwa untuk segera mengisi jabatan yang kosong (Komut, Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah," kata Pj Gubri Rahman Hadi. Untuk pengisian jabatan kosong tersebut, dikatakannya pemegang saham sepakat menunggu hasil fit and proper test dari OJK untuk jabatan Komut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah. "Itu sudah di OJK, dan sudah dilakukan seleksi pada tanggal 11 November kemarin. Sedangkan hasilnya tanggal 25 November jika dilihat dari skenario waktu 14 hari setelah seleksi," sebutnya. "Kalau nanti keduanya (Komut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah) lolos dan dinyatakan memenuhi syarat, maka kita akan segera melakukan penetapan di RUPS-LB," tambahnya. Sedangkan terhadap satu jabatan yang kosong yakni Dirut BRK Syariah, sebut Rahman Hadi, calon yang ditunjuk pada RUPS sebelumnya yakni Wahyudi Gustiawan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau kurang memenuhi syarat. "Jabatan ini Gubernur dimandatkan juga untuk segera membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk satu orang Jabatan Dirut BRK Syariah). Karena kita sudah diberi mandat maka akan segera kita bentuk tim pansel nya," ujarnya. Ditanya apa alasan calon Dirut BRK Syariah yang telah ditunjuk tidak memenuhi syarat, Rahman Hadi menyatakan, jika pihaknya ingin mencari yang terbaik terkait kemampuan dan kecakapan calon. "Tapi saya tidak tau itu, karena itu ada di OJK. Kalau OJK bilang tak memenuhi syarat, kita tidak bisa tetapkan," pungkasnya. Penulis: Yuni Editor: Riki |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |