Home / Hukrim | |||||||||
Rumah Bandar Narkoba di Kampung Dalam Dumai Disegel Kamis, 07/11/2024 | 15:17 | |||||||||
Polda Riau segel rumah buron narkoba di Dumai (foto/int) DUMAI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, dipimpin oleh Kombes Pol Manang Soebeti, mengadakan operasi penggerebekan besar di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Dumai, pada Selasa (5/11). Rumah buron narkotika Eko Harya Pradita, yang dikenal dengan nama Eko Abud, disegel polisi dalam penggeledahan yang dilakukan di bawah pengamanan ketat. Operasi ini didukung oleh anggota Polres Dumai dan Sat Sabhara, melibatkan pula tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi di hadapan publik. Proses penyegelan ini disahkan oleh Pengadilan Negeri Dumai melalui penetapan nomor 132/Pen.Pid/2024/PN Dumai, menandai langkah tegas dalam menindak jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Eko Abud. Dalam pernyataannya, Kombes Manang Soebeti mengungkap bahwa jaringan ini bukan sekadar jaringan kecil, namun terstruktur, dengan keterlibatan mantan anggota kepolisian, Hamda Gustiawan, yang memiliki peran signifikan. "Kasus ini bukan sekadar pengedar biasa. Hamda Gustiawan, mantan anggota Polres Kepulauan Meranti dengan pangkat terakhir Briptu, diketahui menjadi pemasok utama sabu dan ekstasi untuk jaringan Eko Abud. Dia pernah dipecat pada 2018 dan sejak itu beralih ke dunia gelap," ungkap Kombes Manang. Menurut Kombes Manang, Hamda mengaku telah mengirimkan sabu seberat 800 gram kepada Eko Abud pada awal Oktober. Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tiga tersangka di depan Hotel Surya, Duri, pada Kamis (10/10) lalu. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Hamda Gustiawan, M Sayuti, dan Hadi Wijaya. "Dari penangkapan itu, polisi menemukan tiga bungkus sabu dan alat hisap di dalam mobil yang mereka gunakan. Keterangan dari Hamda mengarahkan kami pada sosok pemasok lain, M Ahlun, yang berhasil ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi," jelasnya. Operasi yang dipimpin Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau ini berhasil menyita total 3,2 gram sabu dan empat butir pil ekstasi kuning. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini berada di Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan mendalam. "Kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas narkoba di Riau," tutup Kombes Manang. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |