Home / Hukrim | ||||||
Polda Riau Geledah Rumah Bandar Narkoba di Kampung Dalam Dumai, Hasilnya? Rabu, 06/11/2024 | 09:43 | ||||||
Tim Ditres Narkoba Polda Riau menggeledah rumah diduga milik bandar narkoba di Kampung Dalam, Kota Dumai.(foto: bambang/halloriau.com) DUMAI - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggeledah salah satu rumah bandar barkoba di Jalan Rajawali Ujung, Kelurahan Laksmana, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Selasa (5/11/2024). Penggeledahan itu terkait penangkapan salah satu bandar narkoba jenis sabu di Kota Pekanbaru yang selama ini diduga sebagai pemasok sabu di Kota Dumai. "Dari dulu kampung dalam (sebutan untuk wilayah di Jalan Rajawali Ujung) terkenal karena peredaran narkobanya. Terkait penangkapan salah satu bandar narkoba di Pekanbaru beberapa waktu lalu, hari ini kami melakukan penggeledahan di sini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti. Penggeledahan dilakukan di salah satu rumah yang diduga milik bandar besar sabu di Jalan Rajawali. Saat penggeledahan berlangsung, rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Tim membuka secara paksa rumah tersebut dengan menggunting gembok pagar dan rumah. Tim Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian dan penyelidikan. Rumah bandar narkoba tersebut sudah dipasang garis polisi. Sementara pemilik rumah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah penggeledahan, agar tidak ada lagi transaksi narkoba, Polda Riau dan Polres Dumai akan mengintensifkan pengawasan berupa patroli dan membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk melapor. "Langkah selanjutnya kami menitipkan kepada masyarakat di sini untuk sama-sama mengawasi, jangan ada lagi peredaran narkoba di sini. Dalam waktu dekat juga akan dilakukan deklarasi anti narkoba di sini," tutup Manang. Penulis: Bambang |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |