Home / Otonomi | |||||||||
Masih Ada Penghapusan Denda PBB-P2, Pemko Pekanbaru Ajak Warga Lunasi Tunggakan Pajak Selasa, 05/11/2024 | 15:02 | |||||||||
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan M.Si (foto/int) PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajak warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga akhir tahun ini. Program ini diinisiasi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, sebagai bentuk keringanan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak hingga batas akhir 30 September 2024. "Program penghapusan denda PBB-P2 ini akan berlangsung dari 1 November hingga 31 Desember 2024," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan M.Si, Selasa (5/11/2024). Langkah ini diambil untuk memudahkan warga dalam melunasi tunggakan PBB, serta mendorong optimalisasi pendapatan pajak daerah. Alek menekankan pentingnya program ini sebagai kesempatan bagi warga untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa harus menanggung beban denda. "Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena waktu yang terbatas. Pantauan kami menunjukkan, program ini berhasil meningkatkan kesadaran warga untuk melunasi kewajiban PBB mereka," kata Alek. Tak hanya meringankan beban, penghapusan denda ini juga bertujuan menertibkan administrasi pajak, terutama bagi warga yang telah lama menunggak. "Program ini menjadi prioritas Bapenda dalam membantu warga mengurus pembayaran PBB, sesuai kewenangan Pemko Pekanbaru," tambahnya. Menurut Alek, penghapusan denda ini didasari oleh Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 841 Tahun 2024. "Berapa pun besar tunggakan PBB, warga tidak akan dikenakan denda asalkan pembayaran dilakukan dalam periode 1 November hingga 31 Desember 2024," jelasnya dikutip dari pekanbaru.go.id. Program ini berlaku untuk seluruh tunggakan PBB, baik tahun pajak 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya, tanpa harus mengajukan permohonan khusus untuk mendapat penghapusan denda. Artinya, secara otomatis denda akan terhapus jika pembayaran dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Pemko Pekanbaru berharap, dengan adanya program ini, warga bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban PBB mereka. Sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |