Home / Dumai | ||||||
BPJS Kesehatan-Polres Dumai Koordinasi Uji Coba Perpol Penerbitan SIM Jumat, 01/11/2024 | 13:28 | ||||||
BPJS Kesehatan dan Polres Dumai Rakor persiapan Perpol.(foto: istimewa) DUMAI - Kantor Cabang BPJS Kesehatan Dumai bersama Polres Kota Dumai menggelar koordinasi persiapan uji coba penerapan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Acara yang berlangsung melalui Zoom, Kamis (31/10/2024) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPJS Kesehatan Dumai ini, dibuka Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Muhammad Fakhrizayang menyampaikan peran strategis uji coba Perpol baru ini dalam mendukung keselamatan pengendara sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Polri telah menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 sebagai langkah nyata untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Ini merupakan upaya perlindungan pengendara di jalan raya yang terintegrasi dengan JKN,” jelas Fakhriza. Muhammad Fakhriza menambahkan, uji coba Perpol No 2 Tahun 2023 telah berlangsung pada Juli hingga September 2024 di tujuh wilayah Polda dan 103 Polres, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT). "Pelaksanaan uji coba pada periode tersebut menunjukkan pentingnya persiapan infrastruktur dan akses pemeriksaan status kepesertaan JKN bagi para pemohon SIM,” ungkap Fakhriza. Dalam uji coba tersebut, BPJS Kesehatan dan kepolisian telah memonitor jumlah pemohon SIM. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa dari 322.944 pemohon, sebanyak 92 persen merupakan peserta aktif JKN, 6 persen tidak aktif dan 2 persen belum terdaftar sebagai peserta JKN. Melalui koordinasi yang digelar ini, BPJS Kesehatan Dumai dan Polres se-Riau mempersiapkan pelaksanaan implementasi nasional Perpol No 2 Tahun 2023 yang dijadwalkan mulai 1 November 2024. Persiapan ini mencakup sosialisasi publik secara luas, edukasi kepada masyarakat, dan pencetakan materi publikasi yang dapat diakses peserta JKN. BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Polda dan Polres setempat dalam upaya sosialisasi internal serta penyediaan petugas pendampingan implementasi di lapangan. “Kami menyiapkan petugas BPJS Kesehatan untuk mendampingi implementasi di seluruh wilayah, dengan target implementasi nasional pada 1 November 2024. Ini termasuk penyebaran informasi melalui materi publikasi yang mudah diakses masyarakat,” tukas Fakhriza.(rilis) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |