Home / Pekanbaru | ||||||
Omzet Pedagang Kuliner Cut Nyak Dien Pekanbaru Menurun Pasca Ditata Ulang Jumat, 25/10/2024 | 22:46 | ||||||
Suasana di pusat kuliner Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com) PEKANBARU - Pasca penataan ulang sejak dua pekan belakangan, kawasan kuliner Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru kembali beroperasi normal. Dibuka mulai pukul 18.00 WIB hingga tengah malam. Namun, hal itu belum memberikan dampak yang lebih baik secara keseluruhan. Seperti yang dikatakan seorang pedangan, Dendi Afrinaldi, yang mengaku kehilangan pelanggan hampir 30 persen setiap harinya. "Pelanggan jadi kurang, biasanya dalam sehari bisa melayani 200 orang semenjak penataan kemarin jumlah pembeli sekitar 140 sampai 150 orang," katanya, Jumat (25/10/2024). Dendi menuturkan, hal ini terjadi diduga karena pelanggan tak lagi mengetahui tempat dirinya berjualan. "Karena udah ditata, jadinya pelanggan kurang tahu lagi di mana tempat jualan kita. Parkirannya kan lebih ditertibkan, terus lokasi kita juga udah dipindahkan. Biasanya saya di depan BRK, tapi sekarang pindah ke belakang kantor Gubernur," ungkapnya. Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru kini resmi mengambil alih pengelolaan kawasan kuliner Cut Nyak Dien dari pihak pengelola sebelumnya. Penutupan dan penataan ulang dilakukan setelah Pemko Pekanbaru menemukan, pengelola sebelumnya tidak memiliki izin resmi serta tidak memberikan kontribusi pemasukan bagi daerah. Dengan mengambil alih ini, Pemko Pekanbaru melakukan berbagai penataan, termasuk penataan lapak pedagang, lokasi berjualan, pengaturan tempat parkir, arus lalu lintas, serta memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan ini. Saat ini, Pemko Pekanbaru masih melakukan kajian terkait retribusi sampah dan biaya penggunaan listrik bagi pedagang di kawasan tersebut. Sementara itu retribusi bagi pedagang telah diatur oleh Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana setiap pedagang dikenakan biaya Rp5 ribu per meter per hari. Dengan luas lapak sebesar 3 meter, para pedagang diharuskan membayar Rp15 ribu per hari atau sekitar Rp450 ribu per bulan. Penulis: Sri Wahyuni |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |