Home / Hukrim | ||||||
Pecatan Polisi dan Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap, Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Sabtu, 19/10/2024 | 18:51 | ||||||
Tiga pengedar narkoba ditangkap di Inhu, ada pecatan polisi (foto/detik) INHU - AR (35), mantan bintara Polri, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap bersama dua rekannya atas dugaan menjadi pengedar sabu di wilayah Indragiri Hulu (Inhu). Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/10), di sebuah rumah di Rengat Barat, dengan barang bukti berupa 2,93 gram sabu dan seragam polisi berpangkat AKBP yang diduga milik pelaku. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa Agus, yang akrab dipanggil Mono, pernah bertugas di Polres Inhu sebelum dipecat karena terlibat kasus narkoba. "Mono ditangkap bersama dua rekannya di rumah di Jalan Ahmad Thahar sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya," ujar Fahrian pada Sabtu (19/10/2024). Agus sebelumnya sempat dimutasi ke Polres Kepulauan Meranti setelah terlibat kasus positif narkoba selama bertugas di Polres Inhu. Namun, setelah menjalani demosi, ia terus bermasalah hingga akhirnya dipecat pada tahun 2022. Saat penggerebekan, petugas menemukan seragam polisi lengkap dengan pangkat AKBP, lencana reskrim, dan berbagai atribut Polda Riau di rumah tersangka. Keberadaan seragam ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih mendalami apa motif di balik kepemilikan seragam itu," tambah Fahrian. Selain Mono, dua orang lainnya yang ditangkap adalah Raja Agus Zainal (RAZ) dan Dion alias Iyong. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Raja Agus, yang diketahui merupakan ASN aktif di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba. "RAZ adalah ASN yang bekerja di Disnaker. Dia berperan membantu distribusi barang dari AR," jelas Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran WB. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa serpihan kristal sabu, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta seragam dinas berpangkat AKBP. Kasus ini menambah deretan panjang keterlibatan oknum dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Riau, yang selama ini telah menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum. "Kami akan terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat," tutup Fahrian dikutip dari detiksumut. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |